BandarLampung, Sumberpintar.com Pengelompokan jenis pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, dapat dibedakan menjadi: Pelayanan Administratif, pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan regulatif.
Dinas pendidikan, lingkungan didup, dinas pendapatan daerah, kecamatan masuk sektor pelayanan publik.
Undang-Undang Pelayanan Publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik (pemerintah, korporasi, dan badan independen) untuk memberikan pelayanan barang, jasa, dan administratif yang baik, cepat, transparan, dan akuntabel, demi menjamin perlindungan hukum dan kepuasan warga negara serta penduduk.
Undang-undang ini mewajibkan penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana khusus bagi kelompok rentan, dan menindaklanjuti pengadu.
Hierark Undang Undang Pelayanan Publik Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan. Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.
Dalam hierarki hukum Indonesia,
Undang-Undang (UU) posisinya jauh lebih tinggi daripada Peraturan Menteri (Permen); UU berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sedangkan Permen adalah peraturan pelaksana yang berada di bawah PP, Perpres, dan UU, dengan prinsip Lex superior derogate lex inferiorcap L e x space s u p e r i o r space d e r o g a t e space l e x space i n f e r i o r 𝐿𝑒𝑥 𝑠𝑢𝑝𝑒𝑟𝑖𝑜𝑟 𝑑𝑒𝑟𝑜𝑔𝑎𝑡𝑒 𝑙𝑒𝑥 𝑖𝑛𝑓𝑒𝑟𝑖𝑜𝑟 (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), sehingga Permen harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU atau peraturan di atasnya.
Dasar Hukum: Gaji Ganda Bisa Berujung Sanksi
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.
Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.
antara jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian (dilansir media smart news.id tanggal 11 November 2025 dengan heart line Tak Ada Rangkap Jabatan Definitif Kepala SD, Kabid Dikdas: Hanya Pelaksana Tugas.
Dilansir dari media smart news.id menjadi pemantik dan sorotan publik terkait wewenang Plt Kadisdikbud Bandar Lampung diduga bisa mengangkat, mutasi dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Bandar Lampung yang baru saja berganti dari IRS ke MR dengan dugaan tanpa SK Wali Kota Bandar Lampung hanya perintah atasan Plt. Kadisdikbud Eka Afriana, sumber dari Dinas Pendidikan Bandar Lampung sendiri ) serta Plt Kadisdikbud Bandar Lampung dapat mengambil keputusan di lingkungan tersebut seakan kebal hukum, apakah karena kakak kandung nya seorang Wali Kota Bandar Lampung? Sehingga berlaku sewenang-wenang.
Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung di periode kedua baru-baru ini melakukan utak atik bak permainan papan catur dengan cepat dari empat Kadis kontroversialnya yang baru saja menduduki Zaki Irawan Plh Kepala Kesbangpol, Budi Ardiyanto Plh Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Plh. Kepala Bapenda dan Desti Mega Putri Plh. Kepala BPKAD dalam hitungan bulan sudah diganti kembali.
Namun Wali Kota Bandar Lampung lupa atau seakan indikasi pembiaran beberapa Kepala OPD dan kepala sekolah yang masih rangkap jabatan, hingga plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang merupakan kembaran wali kota masih bertengger bahkan rangkap jabatan promosi Asisten 2
Bahkan muncul asumsi publik beberapa Kepala sekolah yang bertahan lama hingga dua tahun lebih dan bisa bertahan lama apakah karena kesayangan bahkan adanya dugaan pengondisian Dana BOS, hingga setoran dana BOS mengalir oknum Disdik Kota Bandar Lampung yang sejatinya dana BOS peruntukannya operasional sekolah ketika ada setor menyetor dan potong memotong lantas dana itu menjadi semakin berkurang dan kualitas pendidikan menjadi pertanyaan.
Pendidikan tempatnya pelayanan publik untuk menikmati fasilitas terbaik pemerintah
Ketika terdapat rangkap jabatan ini akan menjadi persoalan pergi ke sekolah yang berdekatan saja harus lari sana lari sini bagaimana dengan sekolah yang jauh? Bahkan ada yang menjabat contoh dari Kecamatan Bumi Waras menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung memakan waktu 40 menit menggunakan kendaraan motor.
Tidak mungkin dong sekelas kepala Dinas, asisten, camat menggunakan motor karena sudah memiliki mobil dinas. Mau berapa lama jarak tempuh yang digunakan ketika itu pakai mobil.
Lantas wewenang jabatan kepala yang rangkap jabatan diserahkan ke siapa yang ambil alih?. Bagaimana pelayanan publik akan cepat, murah seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Oleh karena itu begitu pentingnya seorang Wali Kota Bandar Lampung dapat melakukan dan menginventarisir rangkap jabatan, bukan justru dipertahankan lama yang dikuatirkan akan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan ketika tidak sesuai aturan.
Wali Kota Bandar Lampung sudah seharusnya Engkau yang menerangi kegelapan, bukan justru ditandai perangainya keras seperti batu, percuma saja menasehatinya!.
Kritik positif adalah teman yang baik. Sanjungan yang tidak tulus adalah teman palsu.” – Dr. T.P. Chia
Saat dikonfirmasi Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli memilih bungkam begitupun dengan Kabid Dikdas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri tanpa mmerespon dari media sumberpintar.com begitupun dengan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga Merdiana menduduki jabatan tersebut belum berSK pun memilih diam.
Publik menjadi bertanya ada apa para pejabat instansi terkait Bungkam. Apakah bungkam ini emas atau ada yang ditutupi bahkan menutupi atasan mereka, karena ketakutan terhadap atasannya atau pura-pura tidak tau terhadap aturan
Penyalahgunaan atau kesewenangan dalam menggunakan jabatan dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia.
Tindakan ini secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana jabatan dan sering kali berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Landasan Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur hal ini meliputi:Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 3 UU Tipikor secara spesifik menitikberatkan pada penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur berbagai tindak pidana jabatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 536 KUHP lama (atau pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru), yang mempidana pejabat yang melakukan tindakan tertentu di luar batas wewenangnya.Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, yang jika menimbulkan kerugian keuangan negara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan pejabat publik yang menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan aturan, untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau yang merugikan masyarakat atau negara.
Mekanisme Pelaporan
Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) dapat memprosesnya.
Namun, dalam konteks hukum administrasi, atasan langsung pejabat tersebut atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat melakukan penyelidikan internal terlebih dahulu untuk menentukan apakah tindakan tersebut murni pelanggaran administrasi atau tindak pidana.
Singkatnya, pejabat yang bertindak sewenang-wenang menggunakan jabatannya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.
Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Lebih jauh lagi, hukum pidana menempatkan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang memiliki sifat luar biasa. (Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Media sumberpintar.com masih berusaha dan menunggu jawaban pihak terkait, hal pemberitaan rangkap jabatan tersebut, sehingga jelas dan terang benderang keterbukaan informasi publik tersebut.



