Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat) Mangkir dari Sidang Pengadilan Negeri Bandar Lampung Terhadap Penggugat EJ

Nasional162 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com– Penggugat (EJ) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada PN Bandar Lampung dengan Nomor 176/PDT-6/2025/ PN Tjk terhadap PT BPR Inti Dana Sentosa (PT BPR IDS) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung sebagai Tergugat.

Alangkah terkejutnya penggugat (EJ), ternyata 20 Maret 2025 tergugat melaporkan penggugat di Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan tuduhan pelanggaran pasal 35 atau 36 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap dua unit kendaraan yang menjadi jaminan kredit,padahal sudah diketahui tergugat, “terang narasumber kompeten dapat dipercaya.

Dua unit kendaraan tersebut ada pada penggugat dan pembayaran angsuran sebelum pelaporan dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025 dan pembayaran angsuran terakhir 27 Maret 2025, atau seminggu setelah pelaporan.

Bahwa tindakan tergugat (PT BPR IDS) yang sewenang-wenang dengan pemaksaan pembayaran tagihan pihak lain, tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.

Bahwa selain itu salah satu tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap pelaku sektor jasa Keuangan dan memberikan sanksi kepada Sektor Jasa Keuangan (PT IDS) yang diduga telah melanggar aturan, oleh karena itu terhadap prilaku tergugat tersebut diatas, sudah seharusnya turut tergugat melakukan fungsi pengawasan dan memberikan sanksi kepada tergugat dengan menutup usaha PT IDS, karena diduga adanya penyelewengan uang nasabah.

Bahwa kami sebagai penggugat telah mendaftar gugatan di pengadilan negeri Tanjung Karang pada tanggal 24 juli 2025 melalui ecort dengan nomor perkara 176/pdt.g/P.N tjk dengan gugutan PMH Antara Edy Johan penggugat melawan PT BPR IDS tergugat 1 dan Ojk tergugat 2.

Tanggal 5 Agustus 2025 sidang di mulai.Pihak PT BPR IDS (tergugat) dengan kompak tidak bersama OJK turut tergugatpun tidak hadir.

Pada tanggal 12 Agustus para pihak IDS dengan OJK hadir.

 Saat agenda mediasi 19 dan 25 Agustus 2025 pihak OJK tidak hadir (Penuh pertanyaan? dan belum ada jawaban dari pihak OJK penyebabnya).

Perbuatan melawan hukum tergugat yang telah melaporkan penggugat di kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan, sedangkan kendaraan diketahui oleh tergugat masih berada dalam penguasaan penggugat dan pembayaran angsuran kredit juga sebelum adanya pelaporan selalu lancar, jelas sangat merugikan penggugat sehingga jika ditaksir kerugian moril mencapai 1 Milyard Rupiah.

Diduga penuh pertanyaan, ada motif apa dibalik laporan dan mediasi EJ harus melunasi pinjaman BN dan JS dimana tidak ada hubungan dalam perjanjian PK, karena yang terlapor EJ.

Siapa saja yang terlibat dalam kerugian nasabah ini ini harus diusut tuntas, “terang narasumber yang dapat dipercaya, minta dirahasiakan namanya.

Perlu diketahui Edi Johan masih memiliki itikad baik dengan membayar sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 294.577.882 dan mobil pun ada, ” tambah narasumber.

Menjadi pertanyaan publik Otoritas Jasa Keuangan tidak hadir saat sidang mediasi sebanyak dua kali ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Dewan Pengawas Nasional OJK dan KPK karena diduga adanya kejahatan terstruktur masive dan sistematis (TMS) kebobrokan kinerja OJK bersama-sama TMS dengan direktur PT Inti Dana Sentosa Daniel Dede, dkk.

Kurangnya fungsi pengawasan dari OJK, dengan terlihat adanya indikasi ketidak hadiran itu menunjukkan tidak adanya perlindungan konsumen, “tutup narasumber yang dapat dipercaya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *