Cahyadi Kurniawan Alias Ayung Divonis Lima Tahun Enam Bulan dengan Terbukti Bersalah Tipidkor 

Berita46 Views

Sumberpintar.com Cahyadi Kurniawan alias Ayung persoalan vonis lima tahun enam bulan dengan penggantian uang 2,8 Milyard Rupiah sesuai putusan majelis hakim, Rabu (29/07/2026) di PN Tj Karang.

 

Setelah usai sidang awak media sumberpintar mewawancarai langsung pendamping hukum dari Cahyadi Kurniawan alias Ayung, David Sihombing menjelaskan bahwa, sidang putusan telah diputuskan dengan hasilnya majelis hakim menyatakan terbukti perkaranya bersalah Tipidkor dan masih dipikir-pikir, “ujar David Sihombing.

 

Ia menambahkan terkait ditanyakan penggantiannya berapa, David Sihombing menjawab kurang jeli karena majelis hakim membacakannya terlalu cepat dan akan ada putusan lengkap secara tertulis belum kami terima, nanti akan dikasih tahu, ” tambah David.

 

Ia pun menjelaskan terkait pidananya lima tahun sekian bulan persisnya kurang tahu dan menekankan kepada kesehatan saja karena pengobatan dan perawatan terus, “ucap David, Rabu (29/07/2026).

 

Kini Cahyadi Kurniawan alias Ayung setelah ditelusuri awak media sumberpintar mendapatkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan nomor virtual account 21511003330xxxx tagihan yang belum terbayar tunggakan lima bulan yaitu dari Maret-Juli sebesar 6.000.000 x 5 bln = Rp 30.000.000 untuk tahun 2026 Baru bayar Januari dan Februari, sehingga bulan Maret sd Juli belum bayar, “ungkap Budi selaku Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Kamis (30/07/2026).

 

Setiba di Pasar Gudang Lelang untuk klarifikasi langsung dengan Cahyadi Kurniawan, bertemu dengan Galuh selaku staf PT CKB karena sebelumnya media sudah bertemu dengan Cahyadi Kurniawan alias Ayung saat usai sidang silakan ke kantor, namun awak media sumberpintar sempat bersitegang dengan Sekew selaku keamanan pasar tersebut. Sekew yang pernah sempat dipenjara perkara OTT Pungli, ia kini dipercayakan kembali oleh Cahyadi Kurniawan untuk bekerja pengamanan sekitar Pasar Gudang Lelang, Kamis (30/07/2026).

 

Akhirnya Galuh menyambungkan dengan Cahyadi Kurniawan, media bertemu bersama Cahyadi Kurniawan masih disekitar Pasar Gudang Lelang, Cahyadi Kurniawan membeberkan persoalan di PT CKB, dari persoalan vonis ia baru membayar Rp 1 Milyard Rupiah dengan kondisinya yang sedang sakit, ia mengatakan tidak bisa turun dari mobil karena kondisi kesehatannya.

 

Sebenarnya ini tidak korupsi, namun Iqbal saja yang tidak mau membayar angsurannya dimakan semua uangnya dan anak buahnya sudah pada masuk semua, ” beber Cahyadi Kurniawan, Kamis (30/07/2026).

 

Menurut penjelasan Cahyadi Kurniawan alias Ayung, Saat ini kios di Pasar Gudang Lelang tinggal sewa-sewa saja, bangunan ada bukan korupsi hanya persoalan kredit macet dan saat itu belum memiliki alas haknya lahan tersebut hanya dasar HPL, kalau dengar ceritanya sakit hati, karena duitnya sudah diserahkan kepada oknum (B) sebesar Rp 125 Juta , “tuturnya.

 

Kemudian ditambahkan oleh Cahyadi Kurniawan sudah ada untuk disampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebesar Rp 5 Juta melalui oknum (D), saya kesal terhadap (D), untuk biaya publikasi pemberitaan wartawan ternyata tidak diberiikan dengan alasan oknum (D), untuk beberapa wartawan dana tersebut,” terangnya Kamis (30/07/2026).

 

Persoalan tunggakan sampah dibenarkan olehnya sudah enam bulan belum bayar dan saya tidak mau malu nama baik saya, ujung-ujungnya gua yang bayarin semua, sampah ditunggakin dan Dispenda ditunggakin, “tutup Cahyadi Kurniawan alias Ayung.(*).

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *