Sumberpintar.com Persoalan pedagang yang menempati lahan milik Pemkot Bandar Lampung telah berlangsung lama ada yang sudah puluhan tahun untuk menghidupi keluarganya, karena tidak memiliki pekerjaan lain.
Hasil investigasi awak media di lapangan Adapun nama-nama pedagang A.Ridho penjahit Levi’s sudah tiga tahun, Yana pedagang gorengan, Gesty nasi uduk berdagang pagi sudah puluhan tahun, Giyo berdagang mie dokdok dan nasi goreng menempati tempat Gesty, Mendra usaha tambal ban sudah 14 tahun, Tantri pegawai penunggu BRI Link dan toko jam yang dibayar oleh Abu Salim selaku pemilik dan terdapat kantor Nasdem kecamatan Tanjung Senang.
Gesty menceritakan sepengatahuan dia telah berdagang itu tanahnya milik Fasum Arya Mandala dan tidak mengetahui tanah itu milik Pemkot Bandar Lampung, karena pembongkaran tersebut sebelumnya tidak ada musyawarah dan surat pun baru panggilan satu, ia kaget yang sehari sebelumnya Camat Tanjung Senang telah memberikan surat dengan tenggang waktu satu bulan, tapi kenapa sudah beramai-ramai di 15 Oktober 2026 seakan-akan mau eksekusi padahal baru surat teguran satu, itu yang kami pertanyakan dan menjadi gejolak dan kapan surat teguran dua dan tiganya? , “ungkap Gesty.
Di lokasi tersebut awak media turun langsung terdapat di lokasi, ada enam pedagang, namun hanya satu pemilik BRI Link dan jam tangan yang diduga sudah memiliki pekerjaan tetap Abu Salim di PPPK KUA Tanjung Senang sebagai PPPK dan sebagai guru memiliki TK suami istri yang tidak bergantung dari. Lokasi tersebut,” ungkap narasumber.
Lima orang pedagang benar, mereka berusaha menggantungkan hidupnya hanya di lokasi tersebut, namun terdapat satu orang yang bernama Abu Salim, diduga masih ada pekerjaan tetap selain pemilik usaha jam dan BRI Link, sehingga ini harus dialihkan, karena sudah lama menikmati fasilitas negara, masih banyak warga masyarakat Tanjung Senang yang butuh bantuan, perlu adanya pergantian, “ungkap Ayup.
Adanya dugaan lokasi ini menjadi ajang bisnis yang dilakukan oleh seseorang dengan mengontrakkan lapak tersebut, ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum yang telah merugikan negara melalui Pungli, karena tidak masuk PAD kemudian di lokasi ini, diduga ada oknum PPPK KUA Tanjung Senang pemilik BRI Link dan toko jam yang ditunggu pegawainya bernama Tantri dengan nama pemiliknya Abu Salim.
Melihat kondisi tersebut terdapat salah satu diduga pemilik BRI Link yang sudah melakukan pengecoran diatas lahan tersebut, sehingga ketika hujan turun akan menjadi banjir, karena kesulitan mengambil sedimen dan sampah yang menumpuk di got, karena daerah tersebut tempat potensi banjir, saat hujan turun.
Ketika itu benar untuk janda-janda dan orang miskin yang hanya menggantungkan hidupnya dari tanah pemerintah, sebaiknya Pemerintah hadir membantu solusi persoalan tersebut, namun bagi yang mengaku tidak ada penghasilan lagi selain dari situ padahal dia masih memiliki penghasilan selain itu bahkan menjadi ajang bisnis, itu yang harus ditindak tegas, karena ada potensi kerugian negara disitu, dengan memperkaya diri pribadi , “ungkap Ayup.
Ayup yang pernah menjadi bagian dari situ dan tahu proses pedagang menempati disitu meminta Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana tidak tebang pilih dan jeli melihat persoalan tersebut, mana yang butuh pekerjaan, tegas namun tidak perlu kekerasan dan secara humanis, jangan anak buahnya ujug-ujug, namun ada profesional dengan melalui teguran tertulis satu, dua dan tiga, ” harap Ayup.
Pemilik warung yang menempati Fasilitas Umum milik Pemkot Bandar Lampung di Jl. Raflesia Raya RT 013/Lk I Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung agar mengosongkan lahan tersebut karena akan dipergunakan Pemkot Bandar Lampung dan kami beri waktu satu bulan untuk mengosongkan Fasum tersebut. Surat teguran satu bernomor : 000/33/VI.66/X/2026, Bandar Lampung 13 Oktober 2026, ditandatangani Sekretaris Lurah Nur Hayati dengan tembusan Camat Tanjung Senang, tidak ada tembusan untuk Wali Kota Bandar Lampung.
Bertolak belakang surat dari Sekretaris Lurah Tanjung Senang yang dibuat oleh Sat Pol PP Bandar Lampung tanggal 15 Oktober 2026 dengan nomor :300.1.1./ /III.25/2026 dengan sifat segera, perihal surat teguran 1 Bandar Lampung 15 Oktober 2026 yang ditandangani Kasat Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, S.STP.
Menjadi penyebab gejolak dimasyarakat akibat Sat Pol. PP Bandar Lampung seakan-akan menggambarkan tidak humanis dengan tidak cara profesional yang tersorot saja secara adminstrasi surat kelurahan yang ditandandatangani, surat tidak ada tembusan Wali Kota Bandar Lampung dan surat berlogo Sat Pol PP Bandar Lampung tidak memiliki nomor surat. Apakah secara administratif mereka ini tidak mengetahui cara membuat surat keluar dan masuk secara tertib, ini harus diberikan pelatihan kepada Badan Administrasi Kepegawaian Negara?.
Sebaiknya Camat Tanjung Senang bersama Satpol PP dapat dengan jeli melihat warganya yang memang benar-benar susah tidak memiliki mata pencaharian selain disitu bisa dibantu berikan solusi dan bagi yang sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai guru/PPPK di KUA Tanjung Senang, suami istri bekerja dan miliki TK, untuk dapat bergantian menempati Fasum Pemkot untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut, sehingga tidak menjadi ajang bisnis dan memperkaya diri, “harap Ayup
Himbauan dari Kapolsek Tanjung Senang, AKP Edi Sabhara Purba, agar masyarakat dapat dengan tertib dan kondusif untuk menjaga aset negara, karena tugas Polri bersama masyarakat dapat melindungi, melayani dan mengayomi, sehingga menciptakan Kamtibmas yang aman dan nyaman, “ujarnya di Kantor Kelurahan Pematang Wangi, Rabu (21/10/2026).
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait dalam pemberitaan dan Pemkot Bandar Lampung. (*).







