Sumberpintar.com Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mendorong Gubernur Lampung mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur Lampung menyusul polemik dugaan tindakan arogan oknum tim tersebut terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Junaidi menilai, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dikaji ulang, mengingat Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan, “ujarnya Senin (12/10/2026).
Menurutnya, gubernur tidak perlu membentuk atau mempertahankan tim media tersendiri apabila tugas dan fungsinya berpotensi tumpang tindih dengan perangkat daerah yang sudah ada.
“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.
Ia juga meminta transparansi terkait sumber pembiayaan tim tersebut. Jika terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Junaidi menilai penggunaan anggaran itu harus dievaluasi secara terbuka, termasuk dasar hukum, urgensi pembentukan, serta manfaatnya bagi masyarakat, ” pinta Junaidi
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.
Polemik Tim Media Gubernur Lampung mencuat setelah muncul kritik dari sejumlah organisasi Pers terhadap dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang dinilai menghalangi wartawan ketika mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
Oknum yang disebut dalam polemik tersebut diidentifikasi oleh organisasi pers dengan nama Dina Puspa. Dugaan tindakan tersebut memicu sorotan terhadap batas kewenangan tim dokumentasi internal dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pejabat pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Tim tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik independen tanpa dasar hukum yang syah.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur, mengingat Pemprov Lampung telah memiliki Dinas Kominfotik.
Kritik serupa juga disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, yang menyoroti pola komunikasi tim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.
Sejumlah organisasi pers pun mendorong Pemprov Lampung melakukan evaluasi serius dan memperjelas batas kewenangan tim dokumentasi agar tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan.
Junaidi menegaskan, hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang profesional, terbuka, dan saling menghormati. Tim dokumentasi internal tidak boleh bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan siapa saja wartawan yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius dan proporsional sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.
Ia berharap Gubernur Lampung tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut. Evaluasi, menurutnya, harus mencakup kejelasan tugas, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawaban tim media, “harap Junaidi.
Junaidi juga mendorong agar setiap keberatan dari organisasi pers ditanggapi secara terbuka melalui dialog, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa memperkeruh hubungan antara pemerintah dan insan pers.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (*)







