Sugi Waka PPWI Lampung Menyoroti Sistem Pengamanan Penjemputan Orang Tua Jangan Lepas Peran Aktif Sekolah di Bandar Lampung

Berita11 Views

Sumberpintar.com Dugaan perundungan (bullying) yang dialami M. Rafa P, siswa kelas 1 SDN 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, terus mendapat sorotan.

 

Selain persoalan cedera yang dialami korban, perhatian kini mengarah pada peran pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam memastikan keamanan siswa selama maupun setelah jam belajar saat penjemputan siwa yang masih sangat butuh bimbingan orang tua.

 

Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugi, mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan pengamanan siswa diterapkan di lingkungan sekolah, termasuk ketika siswa telah menyelesaikan kegiatan belajar tetapi masih berada di sekitar lingkungan sekolah karena menunggu jemputan orang tua.

 

Pertanyaan tersebut disampaikan Sugi saat menggali informasi langsung kepada pihak sekolah terkait kronologi kejadian yang menimpa Rafa.

 

Kepala Sekolah Awalnya Enggan Memberikan Penjelasan

 

Dalam proses konfirmasi, Sugi sempat mempertanyakan sikap pihak sekolah yang sebelumnya dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

 

Setelah mendapat sejumlah pertanyaan dari Waka PPWI Lampung, Kepala SDN 2 Way Dadi Baru, Sumiati, M.Pd., akhirnya memberikan penjelasan mengenai kronologi menurut versi pihak sekolah.

 

Sumiati mengatakan, kejadian tersebut berlangsung setelah jam sekolah berakhir dan ketika MRP belum dijemput oleh orang tuanya.

 

“Itu terjadi di luar sekolah, disaat telah waktunya pulang dan belum ada jemputan dari orang tuanya. Biasanya memang dijemput,” kata Sumiati.

 

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari ibu korban.

 

Menurut ibu MRP, selama ini dirinya selalu memastikan anaknya diantar dan dijemput saat berangkat maupun pulang sekolah.

 

“Saya selalu jemput terus anak saya ketika pulang dan pergi saya antar,” ujar ibu MRP.

 

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

 

Sugi Pertanyakan Sistem Pengawasan Siswa

 

Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, Sugi mempertanyakan sistem pengawasan siswa yang diterapkan sekolah.

 

Menurutnya, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai apakah kejadian berlangsung di dalam atau di luar ruang kelas, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap siswa setelah jam pelajaran berakhir, khususnya apabila seorang anak masih berada di lingkungan sekolah atau area yang berkaitan dengan aktivitas kepulangan siswa apalagi hingga pulang sendiri tanpa. Dijemput orang tua.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sebenarnya sistem pengamanan dan pengawasan siswa di sekolah? Kalau jam pelajaran sudah selesai tetapi anak belum dijemput, siapa yang bertanggung jawab memastikan anak tersebut tetap aman, dengan sudah dipastikan sudah dijemput orang tuanya?” ujar Sugi.

 

Ia menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara keluarga dan pihak sekolah.

 

Sugi juga mempertanyakan sejauh mana pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, kapan mendapatkan informasi, serta langkah apa yang dilakukan setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap siswa.

 

Bukan Sekadar Persoalan Lokasi Kejadian

 

Sugi menegaskan bahwa penyebutan lokasi kejadian sebagai “di luar sekolah” perlu dilihat secara utuh berdasarkan kronologi dan status siswa pada saat kejadian.

 

Apabila benar peristiwa terjadi setelah jam sekolah, kata dia, tetap perlu ditelusuri apakah siswa masih berada dalam pengawasan sekolah, berada di fasilitas yang biasa digunakan siswa, atau sudah sepenuhnya berada di luar tanggung jawab sekolah.

 

“Ini yang harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada kalimat bahwa kejadian terjadi setelah jam sekolah. Kita perlu mengetahui kronologi lengkapnya, termasuk siapa yang mengetahui kejadian, kapan pihak sekolah mengetahuinya, dan apa tindakan yang dilakukan,” tegasnya.

 

Keterangan Keluarga dan Sekolah Perlu Dipertemukan dengan Bukti

 

Sebelumnya, keluarga Rafa menyampaikan bahwa anak mereka mengalami cedera pada kedua kaki setelah diduga mengalami tindakan kekerasan dari siswa lain.

 

Keluarga juga menyebut adanya rekaman CCTV yang menurut mereka dapat membantu mengungkap kejadian. Namun, isi rekaman tersebut masih perlu diperiksa secara utuh dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Karena itu, Sugi mendorong agar pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung melakukan penelusuran secara objektif dengan melihat seluruh bukti yang tersedia.

 

“CCTV, keterangan korban, saksi, pihak sekolah, keluarga, serta dokumen medis harus dilihat secara utuh. Jangan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan,” ujarnya.

 

Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tinggal Diam Perlu Anev Menyeluruh

 

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terhadap penerapan perlindungan dan keselamatan peserta didik di sekolah dan harus membuat sistem dan mekanisme penjemputan anak dengan pengawasan dari pihak sekolah sebelum diserahkan kepada orang tua.

 

Sugi meminta agar instansi terkait turun melakukan analisis dan evaluasi dengan klarifikasi dan memastikan mekanisme penanganan kasus telah berjalan sesuai kewenangan.

 

Menurutnya, kepentingan utama dalam persoalan ini adalah keselamatan dan pemulihan anak.

 

“Anak kelas 1 SD masih sangat membutuhkan pengawasan. Ketika terjadi dugaan kekerasan yang mengakibatkan cedera, semua pihak harus duduk bersama mencari fakta dan solusi. Jangan sampai persoalan ini justru berlarut-larut,” kata Sugi Selasa (29/09/2026).

 

PPWI Dorong Penyelesaian Berimbang

 

Dalam kunjungan sebelumnya, PPWI Provinsi Lampung juga turut membuka ruang mediasi antara keluarga Rafa dan keluarga siswa yang diduga terlibat.

 

Sekretaris PPWI Provinsi Lampung, Gunawan Kesuma Yudha, S.H., yang juga seorang advokat, turut memfasilitasi komunikasi kedua pihak.

 

Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian yang mengutamakan kepentingan anak, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

 

Namun demikian, dugaan perundungan maupun kekerasan tersebut tetap membutuhkan proses klarifikasi dan pemeriksaan fakta secara menyeluruh.

 

Publik Menunggu Jawaban Sekolah dan Dinas Pendidikan

 

Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, terutama terkait mekanisme pengawasan siswa setelah jam pelajaran, prosedur penjemputan, keberadaan petugas atau guru saat siswa menunggu orang tua, serta langkah sekolah setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan.

 

Keterangan Kepala Sekolah Sumiati bahwa kejadian berlangsung setelah jam sekolah berakhir juga perlu dipertemukan dengan keterangan ibu korban yang menyatakan selalu menjemput anaknya.

 

Dengan demikian, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan di mana sebenarnya kejadian berlangsung, kapan terjadi, siapa yang berada di lokasi, kapan pihak sekolah mengetahui kejadian, dan langkah apa yang dilakukan setelahnya.

 

Sementara itu, kondisi kesehatan Rafa tetap menjadi perhatian utama. Dokumen medis, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara objektif.

 

PPWI Lampung mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan dan perlindungan siswa di lingkungan pendidikan.

 

Kejadian ini tidak hanya untuk sekolah yang sudah terjadi, namun untuk semua sekolah dan harus menjadi perhatian Disdibud Bandar Lampung, yang notabene anak-anak tersebut masih butuh bimbingan orang tua dan jangan dilepas oleh pihak sekolah, ketika belum dijemput.

 

Selaku orang tua dan pihak sekolah hingga kembali kerumah tidak tahu ia bergaul nya bagaimana, dengan siapa berbuat  apa, karena anak usia TK-SMA merupakan batasan anak dibawah umur masih penuh butuh bimbingan orang tua dan pihak sekolah, sehingga tidak boleh lepas pengawasannya, hingga dipastikan sudah diserahkan kepada kedua orang tuanya dengan cara komunikasi dua arah antara pihak wali kelas atau guru pembimbingnya kepada kedua orang tua dengan membentuk grup whatssapp, karena zaman digitalisasi dapat mempermudah komunikasi dua arah untu minimalisir sehingga tidak terjadi hal-hal yang dinginkan terhadap generasi emas Indonesia tersebut agar orang tua bangga anaknya pulang selamat dan mendapatkan ilmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *