BandarLampung,Sumberpintarcom– Tapping Box merupakan alat pemantau pajak dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Cara kerjanya dengan membandingkan antara total transaksi milik usaha rumah makan dengan jumlah pajak harus dibayar.
Menurut Desti Mega Putri, penerapan Tapping Box, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak rumah makan/restoran.
Besaran tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, “terang Desti Mega Putri saat usai rapat di Gedung Semergou bersama pelaku pajak , Rabu (21/05/2025).
Sebelumnya tapping box berjumlah 700 dan dibulan Juni, Pemkot Bandar Lampung, akan melakukan penambahan 300, sehingga total semuanya ada 1000 tapping box tersebar di wilayah kota Bandar Lampung,” kata Desti Mega Putri
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri,”tidak menginginkan tapping box hanya pajangan saja di kasir rumah makan.
Namun, lanjut dia alat pemantau itu benar-benar diaktifkan dan diterapkan di setiap usaha rumah makan saat beroperasi
Desti mengimbau kepada para pelaku usaha, “untuk taat membayar pajak dan tidak ada lagi yang tidak membayar pajak, untuk PAD kota Bandar Lampung dan membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, “tambah Desti.
” Pemkot Bandar Lampung tidak mau tapping box sering mati, karena jika tidak menggunakan tapping box potensi penyelewengannya besar,”tutupnya.