Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Bantu Pengurus Negosiasi Kredit Macet  

Daerah650 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Law Firm Gunawan, bersama team dan peminjam melakukan persuasif untuk visitasi ke Bank BRI yang berada di Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung menemui Pak Rio selaku Kacab, Kamis (19/06/2025).

POJK no 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) bahwa debitur/konsumen dikatakan dikatakan kredit macet, debitur dapat melakukan beberapa upaya penyelesaian dan perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kemacetan kredit di antaranya reconditioning, restrukturing, negosiasi dan bantuan manajemen keuangan untuk memberikan kelongggaran kepada peminjam dalam membayar kembali sampai dengan lancar.

Klien bernama MRA warga Tannjung Karang Barat Bandar Lampung benar debitur Bank BRI norek 8084xxxxxxxxxxx.


Konteks penyelesaian kredit macet Dalam upaya penyelamatan, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman.

Ini bisa mencakup pengurangan suku bunga, penundaan pembayaran, atau perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk memberikan kelonggaran kepada Debitur agar dapat memulihkan kondisi keuangannya.

Itikad baik menjadi prinsip yang sangat penting untuk memastikan proses berjalan berjalan secara adil dan mengutamakan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam Situasi ini baik debitur maupun kreditur harus menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi, mediasi atau negosiasi, “terang Gunawan.

 

Kuasa dan atas nama klien kami mengajukan Berharap permohonan Dapat di setujui agar tidak berlarut-larut agar perpanjangan jangka waktu maksimal mengajukan permohonan jangka waktu maksimal dan kesanggupan klien kami membayar perbulannya sebesar Rp 1.000.000 smpai Rp 2.000.000 dan tidak dikenakan biaya bunga, denda dan denda berjalan dimana angsuran sebelumnya Rp 3.600.000 dan sudah berjalan selama 12 bulan dari 60 bulan, Dapat di setujui mengingat Debitur Masih ada Usaha, ” terang Gunawan.

Rio selaku Kacab BRI Tamin mengatakan kita lakukan musyawarah dengan jalan mediasi dan negosiasi dengan nasabah.

Dapat dilakukan dengan pembayaran pokoknya saja atau pelunasan seluruhnya dari jumlah yang terhutang dengan menghapuskan denda dan bunga, “ungkap Rio.

 

Ibu MRA dan Kacab BRI dengan sumringah dapat dibantu oleh LPBHNU kedua pihak akhirnya dapat tersenyum.

Ibu MRA meskipun belum terselesaikan sepenuhnya walaupun harus mencari sejumlah uang ibu MRA sudah sedikit nyaman mendapat jawaban langsung dari Kacab BRI, ” terang Ibu MRA dengan mata berkaca-kaca.

Bahwa ADV Gunawan.,SH.,MH.,CIL, juga merupakan jebolan salah satu bank swasta yang ternama di propinsi Lampung dan memiliki Sertifikasi yaitu Badan Sertifikasi Manejemen Resiko ( BSMR) bahkan pengalaman beliau juga yang sudah puluhan tahun di bank di tuangkan dalam Tesis S2 nya dengan mengakat Judul ANALISIS PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK, “ tutup Adv Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *