Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Bandar Lampung, Sumberpintar.com — Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (47) yang diduga kuat mencabuli anak tunawicara di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Tersangka merupakan buruh harian lepas yang sudah lama mengincar korban.

Penangkapan terjadi pada Rabu (25/12/2024) malam di rumah pelaku di Jalan Ikan Paus, Telukbetung Selatan. Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula pada Jumat (6/12/2024) ketika tersangka membujuk korban, tetangganya, untuk bermain game di ponsel.

Modus dan Penangkapan

Menurut Ipda Edi Sabhara, Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, tersangka membawa korban ke lokasi sepi dan melakukan pelecehan. Perbuatan ini tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang segera melapor kepada keluarga korban.

“Orang tua korban langsung melapor, dan tindakan hukum diambil segera,” ujar Ipda Edi.

Barang bukti berupa pakaian korban, ponsel tersangka, dan rekaman video telah diamankan. Pelaku mengaku aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.

Hukuman dan Ancaman Hukum

Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *