Polisi Amankan Seorang Pelaku Curanmor di Lamtim

Polres34 Views

LampungTimur,Sumberpintar.com– Kerja cepat dan kolaboratif kembali ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah Lampung Timur. Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampunh Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatanakan, pelaku berinisial MF (17), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Kamis, 20 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, istri korban baru pulang dari luar dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di samping rumah.

Setelah memarkir kendaraan, istri korban masuk ke dalam rumah tanpa menaruh curiga.

Sekitar satu jam kemudian, korban mendengar suara motor dari arah samping rumah. Ia langsung mengecek dan mendapati sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban sempat berusaha melakukan pencarian, namun sepeda motor tidak ditemukan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18.700.000,- dan segera melapor ke Polsek Pasir Sakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 03 Desember 2025, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Polsek Bandar Sribhawono melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang diduga kuat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis, 04 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah gubuk di belakang rumah warga di Desa Jabung, Kecamatan Jabung.

Tanpa menunda waktu, seluruh tim gabungan Tekab 308 bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MF tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *