Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi

Sumberpintar.com Polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang diduga mencuri laptop milik seorang mahasiswi Universitas Lampung (Unila). Keduanya sempat buron setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

 

Kedua pelaku berinisial AM (36) dan FY (34). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jum’at (14/08/2026) sekitar pukul 23.00 Wib.

 

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu kedua pelaku.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kurungan Nyawa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Ono, Sabtu (15/8/2026).

 

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat fotokopi di kawasan Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Korban merupakan mahasiswi berinisial NK. Saat kejadian, laptop miliknya tergantung di sepeda motor yang terparkir di lokasi.

 

Aksi pasangan suami istri tersebut sempat terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian beredar luas hingga viral di media sosial.

 

Dalam rekaman tersebut, korban terlihat berusaha mengejar kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban bahkan sempat terjatuh hingga terseret saat berupaya mengejar pelaku.

 

“Rekaman CCTV yang beredar tersebut menjadi salah satu informasi dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku kemudian berhasil diketahui,” ujar Ono.

 

Setelah berhasil membawa laptop korban, pasangan tersebut kemudian menjual barang curian itu kepada seseorang. Laptop tersebut dijual seharga Rp1,9 juta.

 

“Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten,” kata Ono.

 

Polisi kemudian menelusuri keberadaan kedua pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

 

Kedua pelaku akhirnya diamankan di rumah kontrakan. Selanjutnya, AM dan FY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua tas selempang, satu helm serta dua unit telepon seluler.

 

Sementara laptop korban telah diamankan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *