BandarLampung,Sumberpintar.com– Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung menghadiri acara pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Anfetamin ( Shabu) di Lapangan Polisi Pamong Praja dikomplek Gubernur Lampung, Senin (19/05/2025).
Pengurus GPAN Lampung yang hadir Ketua dra.Ratrimizni Melurinda,M.Pd.,sekretaris Suprapto, S.Ag.,pengurus sosialisasi dan pencegahan Hasmiarni,M.Pd. Kabid Komunikasi dan Informasi digital Novis Pawarman, S.Pd.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,928,36 kilogram.
Hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi, yakni Aceh-Mesuji, Lampung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman W, S.I.K , dalam konferensi pers menyampaikan bahwa, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil ungkap perkara dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus berbeda yang berhasil kami gagalkan dalam beberapa bulan terakhir pada Triwulan I (Januari -Maret).
Para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang membawa sabu dari Aceh menuju Mesuji Lampung melalui jalur darat,” ujar Brigjen Pol Norman W, S.I.K.
Pemusnahan di halaman kantor Gubernur Lampung dengan menggunakan alat insinerator khusus, disaksikan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Forkopimda provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, BNNP Lampung juga mengamankan 3 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala BNNP. menambahkan tidak pandang bulu siapapun itu baik bandar narkoba maupun pengguna akan kita hukum karen ini merupakan kejahatan Narkoba, “tambah Norman.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh jaringan Aceh-Mesuji.
Tersangka kurir dua orang berasal dari Aceh berinisial HM berusia 42 tahun dan pria berusia 49 tahun berinisial MU dan H pria berusia (29) Tahun,” katanya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 14.928,36 gram ini sudah menyelematkan sekitar 250.000 jiwa atau 4,5 persen penduduk Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengucapkan, “Terima kasih telah mengungkap ini semua untuk menyelamatkan anak bangsa sesuai Asta Cita presiden Bapak Prabowo Subianto dan jangan ragu untuk melaporkan jika ada yang mengetahui penggunaan ataupun Narkoba demi Indonesia Emas Lampung bersih dari Narkoba, ” terang Mirza.
Ketua GPAN Lampung, Ratrimizni, ” mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan menjaga keluarga kita terhindar dari Narkoba, “Ujar Ratri.