Sumberpintar.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pengawasan langsung ke areal Kebun Tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (23/10/2026).
Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, bersama tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dari hasil peninjauan lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth per 23 Oktober 2026, tim menemukan 6 (enam) titik bekas kebakaran di areal tebu perusahaan dengan total luas terdampak mencapai 17 hektar.
Rinciannya, di Wilayah Rayon 1 terdapat tiga titik: Petak 198 daduk sisa tebang terbakar seluas 4,5 Ha, Petak 114 blotong terbakar 5 Ha, dan Petak 092 daduk sisa tebang terbakar 4 Ha. Sementara di Wilayah Rayon 2 juga terdapat tiga titik: Petak 101 seluas 1 Ha, Petak 050 seluas 0,5 Ha, dan Petak 12 seluas 2 Ha.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Tim DLH Provinsi Lampung memasang papan peringatan / segel di Titik 1 sebagai pengingat dan peringatan keras bagi manajemen perusahaan.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofian, Kabid Penaatan & PKLH Wawan Sah menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum administratif.
“Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh areal HGU perusahaan seluas 7.930,4 Ha. Ini sesuai komitmen kita menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung,” ujar Wawan Sah di lokasi.
Tindakan ini merujuk pada sejumlah regulasi ketat terkait larangan pembakaran lahan, yakni:
1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, yang pada Diktum Kesatu Angka 6 menegaskan penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap korporasi yang membiarkan terjadinya pembakaran lahan.
2. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH No. 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
3. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 107 Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026.
4. Surat Edaran Gubernur Lampung No. 108.1 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka (Open Burning) pada Puncak Musim Kemarau di Wilayah Provinsi Lampung.
Selanjutnya, DLH Provinsi Lampung akan melakukan pendalaman terkait penyebab kebakaran dan mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan serta SOP pencegahan Karhutla. (*).







