Polda Lampung Amankan Pemindahan 21 Narapidana Narkotika

Lampung Selatan, SUMBERPINTAR — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan keamanan dalam proses pemindahan 21 narapidana kasus narkoba berisiko tinggi dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Rabu (4/12/2024).

Pemindahan narapidana ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh anggota Brimob Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa pihaknya diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk membantu pengamanan proses ini.

“Tadi malam, pemindahan 21 narapidana sudah dilakukan. Polda Lampung diminta untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung,” ujar Kombes Umi pada Kamis (5/12/2024).

Narapidana “High Risk” Termasuk Mantan Kasatreskoba

Di antara narapidana yang dipindahkan, terdapat mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dijatuhi hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

“Benar, salah satu narapidana yang dipindahkan adalah Andre Gustami, bersama 20 lainnya yang digolongkan sebagai narapidana berisiko tinggi,” jelas Kombes Umi.

13 Personel Amankan Proses Pemindahan

Sebanyak 13 personel Polda Lampung terlibat dalam pengamanan pemindahan ini, terdiri atas 10 anggota Brimob dan 3 personel PJR Ditlantas.

“Total ada 13 personel yang bertugas, termasuk 10 dari Brimob dan 3 dari PJR Ditlantas Polda Lampung,” tambahnya.

Pemindahan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana kategori berbahaya, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkotika skala besar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di Lapas dan mencegah potensi gangguan dari para narapidana berisiko tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *