Lampung, Sumberpintar.com Defi Susanti telah lakukan minta keadilan dengan laporan ke Polda Lampung terhadap kekerasan anak dibawah umur diduga yang dilakukan oleh mantan suaminya yang diberikan surat pengaduan tanggal 01 Desember 2025,”terang Defi kepada media sumberpintar.com, Rabu (31/12/2025).
Saat ia menceritakan proses pelaporan tersebut hingga dibuat muter muter, sehingga ibu Defi berasumsi proses oleh oknum Kepolisian Daerah Lampung saya dibuat ruwet dan muter-muter untuk membuat laporan, apa karena ini mantan suami saya masih polisi aktif dan kini mendapatkan promosi jabatan disalah satu Kapolsek yang ada di Lampung.
Oknum tersebut yang telah diduga melakukan kekerasan terhadap anak saya yang masih dibawah umur, “ungkap Defi.
Bu Defi telah satu bulan menerima surat pengaduan belum berbentuk laporan polisi tanpa ada korp hanya hanya ada tanda tangan penerima saja dikertas tersebut, ” terangnya.
Saat media mengklarifikasi tentang ini, Kompol Desfan,KA siaga SPKT Polda Lampung, Ia membenarkan terdapat pengaduan masyarakat dengan nama Defi melaporkan mantan suaminya persoalan dugaan kekerasan anak, “ungkapnya.
Saat itu ibu Defi telah kami gelar bersama, karena ibu Defi belum bisa memberikan saksi kelengkapan, sehingga masih dalam bentuk pengaduan belum menjadi laporan. Untuk lebih lengkap dan mengetahui perkembangan menanyakan perkara tersebut bisa datang ke SPKT nanti akan kami antarkan ke Direktorat yang menanganinya bahkan kami membantu ibu Defi dengan mbuatkan ketikan isi surat pengaduan tersebut, ” tambah Kompol Desfan.
Ibu Defi menjelaskan ia menemukan anak tersebut terdapat memar saat mediasi di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA Bandar Lampung tanggal 28 November 2025 selama pengawasan mantan suaminya yang telah mengambilnya padahal Hak Asuh ada disaya, tanpa ijin saya sudah satu tahun tidak dikembalikan, “Jelas Defi.
Berdasarkan incraht Putusan Pengadilan Agama Tj Karang Kelas 1A nomor :142/Pdt.G./2022/PS.tnk, tanggal 24 Maret 2024 dengan keputusan salah satunya berisi bahwa menetapkan hak Asuh anak penggugat Dan tergugat RHA Bin Riki Nopriansyah lahir tanggal 18 November 2019 kepada penggugat sebagai ibunya sampai anak tersebut mumayyiz (12 tahun), “terang Defi.
Ia telah berjuang meminta hak asuh anak yang dibawa oleh mantan suaminya masih polisi aktif tanpa seizinnya, sudah satu tahun di penguasaan mantan suaminya dan tanpa dibuka akses untuk dapat menemui anak kandung tersebut, kalau begitu melihat kondisi anaknya sedang tidak baik-baik, bisa membuat mati pelan-pelan anak saya, “tandas Defi.
Saya berharap kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mendengar suara hati nurani seorang ibu yang telah dizolimi oleh oknum tersebut dan didugapun telah melakukan kekerasan saat penguasaannya, ” harap Defi sambil mengeluarkan air mata.
Kantor hukum Bintang 11 Nusa Law (nusantara lawyer) Advokat dan Konsultan Hukum, menangani permohonan atensi penanganan pengaduan perihal pelanggaran kode etik anggota Polri dan dugaan kekerasan anak dibawah umur.
Dengan Surat Kuasa Khusus Nomor A1.51/SK BINTANG-II-NUSALAW/XII/ 2025, Tanggal 12 Desember 2025, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama klien, Defi Susanti beralamat di Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Adapun kuasa Hukum Benson Wertha, S.H., Thamaroni Usman, S.H.,M.H., Redi Novaldianto, S.P., S.H M.H., Fitri N.A Kusuma, S.H., Ervina Eka PUTRI, S.H., Muhammad Gribaldi, S.H., M.H Gheovanny G Sihite, S.H., dan Intan Novita Sadewa, S.H.,
Kuasa hukum memberikan Apresiasi kepada Bid Propam Polda Lampung putusan terhadap AKP RN Jabatan PS Kapolsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara yang telah melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada hari Selasa 30 Desember 2025 dan dijatuhkan sanksi kepada pelanggar meskipun kami belum tahu dan tidak tertera diSP2HP sanksinya apa, “ungkap kuasa hukum bu Defi.
Kami mengimbau dan meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bekerja profesional dan tegak lurus terhadap aturan tidak melindungi oknum polisi yang bersalah apalagi ini persoalan adanya dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga marwah institusi Polri tetap terjaga, ” himbau dan harapan kuasa hukum bu Defi.
Kami yakin dan percaya menyerahkan perkara bu Defi sepenuhnya kepada pihak institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat segera melakukan kerja-kerja profesional terhadap oknum tersebut,”tutup dari Kuasa hukum Defi. (Team)







