BandarLampung, Sumberpintar.com Warga Tanjung Karang Timur yang alami disabilitas meninggal dunia 06 Februari 2026 telah dimakamkan.
Sebelum meninggal akibat persoalan tersebut sempat di Hearing Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, dikarenakan Kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dicabut Pemerintah Pusat teridentifikasi menggunakan Pinjol.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), yaitu program pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu agar mendapat layanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis karena iurannya dibayar penuh oleh negara.
Program ini memastikan warga kurang mampu tetap punya akses ke layanan kesehatan tanpa perlu bayar premi bulanan, dan statusnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Camat Tanjung Karang Timur, Dedi Saputra, S.IP, M.IP., turut suka cita terhadap warganya, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Iapun, memberikan edukasi dan mengimbau kepada warga, jika ingin tetap mempunyai jaminan kesehatan PBI untuk tetap menjaganya, jangan sampai terjerat Pinjol, “ajaknya.
Kita layani dengan memakai P2KM Kota Bandar Lampung (bapak camat, pak lurah dan Puskesams sudah pantau dan dampingi).
Awalnya memang sempat di tolak, tetapi setelah berkoordinasi, warga tersebut bisa di layani dengan program P2KM, akhirnya warga tersebut mendapatkan penanganan medis dan setelah itu dikarenakan musibah akhirnya meninggal di tanggal 06 Februari 2026, ” Tutup Dedi kepada media sumberpintar.com, Kamis (06/02/2026).







