SK Parkir Baru Disorot, Keluarga Almarhum Pengelola Lama Ungkap Dugaan Pungutan Liar

Palembang167 Views

OKI, Sumberpintar.com Terbitnya Surat Keputusan (SK) baru pengelolaan parkir di kawasan Shopping Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan.

 

Keluarga almarhum pengelola parkir lama mengungkap dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi yang disebut tidak masuk ke kas daerah, seiring pengalihan izin pengelolaan yang dinilai sarat kejanggalan.

 

Keluarga menyatakan keberatan atas terbitnya SK baru tersebut karena dilakukan tanpa proses klarifikasi dan mediasi dengan pengelola lama, meski izin sebelumnya disebut masih berlaku hingga tahun 2025.

 

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik di lapangan serta mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola perparkiran.

 

Erni Taufik Bawong, istri almarhum Taufik Bawong, mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan kepada instansi terkait, termasuk menghadap langsung Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.

 

Menurut Erni, dalam pertemuan pada Desember 2025 lalu, Bupati secara lisan menyampaikan bahwa hak pengelolaan parkir Shopping Kayuagung masih berada di tangan keluarga almarhum.

 

“Kami sudah menghadap Pak Bupati. Beliau menyampaikan bahwa wilayah Shopping Kayuagung masih hak keluarga kami. Namun tiba-tiba terbit SK atas nama pihak lain tanpa penjelasan. Ini yang membuat kami mempertanyakan prosesnya,” ujar Erni, Senin (02/02/2026).

 

Erni juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi lapangan yang dinilai semakin rawan. Ia menilai ketidakjelasan kebijakan berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok pengelola parkir.

 

“Pekerjaan parkir ini rentan terjadi bentrok. Kami hanya meminta adanya keputusan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.

 

Sementara itu, Kelsa Ismail mengungkapkan bahwa selama ini pihak keluarga selalu memenuhi kewajiban penyetoran pengelolaan parkir kepada pemerintah daerah dengan nominal mencapai Rp10 juta per bulan. Namun, ia menduga adanya pemotongan setoran oleh oknum tertentu di luar mekanisme resmi.

 

“Dari setoran kami, ada pemotongan sebesar Rp2 juta setiap bulan yang tidak masuk ke kas daerah.

 

Kami menilai ini perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut uang publik,” ujar Kelsa.

 

Selain dugaan pungutan liar, Kelsa juga menyoroti penerbitan SK baru yang disebut dilakukan tanpa dialog dengan pengelola lama. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait asas keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan aset daerah.

 

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami pihak keluarga.

 

Kelsa menyebut pihaknya memiliki bukti berupa pesan singkat yang menunjukkan adanya upaya monopoli pengelolaan parkir oleh pihak tertentu.

 

“Kami memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya tekanan. Kami tidak ingin masalah ini berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan,” ujarnya.

 

Keluarga almarhum Taufik Bawong berharap agar izin pengelolaan parkir yang masih berlaku hingga 2025 dapat dihormati sesuai ketentuan hukum.

 

Mereka menyatakan siap mengikuti evaluasi maupun kebijakan baru sepanjang dilakukan secara terbuka dan prosedural.

 

“Kami siap mengikuti aturan. Jika memang harus dilepas, silakan, tapi harus melalui proses yang jelas dan terbuka,” kata Kelsa.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Iqbal, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *