Diduga Cemarkan Nama Baik, Angga Arafat Dilaporkan ke Polres Ogan Ilir

Palembang19 Views

Sumberpintar.com Kepala Desa Beti, Angga Arafat, sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah berpolemik dengan sejumlah pihak dari Marga Meranjat terkait persoalan lahan Lebak Bobosan, Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

 

Polemik tersebut bahkan berujung pada dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Ogan Ilir.

 

Kini, persoalan kembali bergulir ke ranah hukum setelah H. Yonsori melaporkan Angga Arafat ke Polres Ogan Ilir atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

 

Laporan H. Yonsori tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/382/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 11 Agustus 2026.

 

H. Yonsori, warga Kota Palembang yang memiliki asal-usul keluarga dari Meranjat, melaporkan Angga Arafat selaku Kepala Desa Beti atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”ujarnya Selasa (11/08/2026).

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala SPKT Polres Ogan Ilir IPDA Supriadi, membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Benar, laporan tersebut sudah diterima,” ujar IPDA Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/08/2026).

 

Berdasarkan uraian dalam laporan, perkara tersebut bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wib. H. Yonsori menduga dirinya telah menjadi objek pernyataan yang dinilai merugikan nama baiknya dan diduga dilakukan oleh Angga Arafat.

 

Keberatan H.Yonsori berkaitan dengan sebuah surat yang dikirimkan kepadanya. Dalam surat tersebut, dirinya disebut telah melakukan penimbunan tanah dan membangun rumah permanen di wilayah Desa Beti.

 

H.Yonsori membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penimbunan tanah maupun pembangunan rumah permanen sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, “ucapnya.

 

Merasa nama baiknya dirugikan, Yonsori kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialaminya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian substansi uraian dalam STTLP.

 

Dari Polemik Lebak Bobosan ke Laporan Polisi

 

Sebelumnya, nama Angga Arafat menjadi perhatian dalam polemik lahan Lebak Bobosan di Desa Beti. Persoalan tersebut melibatkan perdebatan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan kepentingan Pemerintah Desa Beti dan pihak-pihak dari Marga Meranjat.

 

Polemik yang berkembang hingga menjadi perhatian publik tersebut kemudian turut mendapat perhatian DPRD Ogan Ilir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Kini, persoalan lain yang melibatkan Kepala Desa Beti kembali muncul. H. Yonsori mengambil langkah hukum dengan melaporkan Angga Arafat atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan surat yang diterimanya.

 

Meski demikian, laporan polisi merupakan awal dari proses penanganan hukum dan bukan merupakan bukti bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebenaran atas dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Angga Arafat belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap diberikan kepada pihak terlapor, khususnya mengenai isi surat yang dipersoalkan serta dasar penerbitan dan penyampaian surat tersebut.

 

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Polres Ogan Ilir diharapkan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *