Pelaku Pencuri Pipa besi di Sekolah Tinggi Agama Ilmu Budha di Ringkus Unit Reskrim Polsek Panjang

BandarLampung, Sumberpintar.com  Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus pelaku pencuri Pipa besi di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Budha di Kelurahan Pidada Panjang Jum’at (06/02/2026).

 

Mewakil Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto di dampingi Kabag Ops Kompol Made, Kapolsek Panjang Kompol Martono dan Kanit Jatanras dalam Konfrensi Pers menjelaskan kronologis kejadiannya, peristiwa terjadi  Senin di Sekolah Tinggi Ilmu Budha di jalan Raya Suban, Kampung Suka Indah No.01, kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.

 

Korban :

Sutim Laki laki umur 36 tahun Dusun 1 Binjai Ngagung Rt.Rw 002/001 kelurahan Binjai Ngagung Kecamatan Bekri Lampung Tengah

 

Identitas Tersangka :

Itoh Aprieyansyah Bin M.Bakoroni,Laki laki Umur 43 tahun pekerjaan Buruh,alamat Gang Sakal Lk 1 Rt 003 kelurahan Pidada kecamatan Panjang Bandar Lampung tersangka merupakan Residivis membawa senjata tajam tanpa hak.

Rusdi Hariyanto Bin Senen,Laki laki umur 33 tahun,pekerjaan Buruh,alamat Jalan Wan Abdurahman Kampung Baru Lk2 Rt 001 kelurahan Batu Putu kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung tersangaka merupakan Residivis Curat.

 

Kronologis Kejadian :

 

Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 02:00 Wib. kedua pelaku masuk kedalam pekarangan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Budha STIAB dengan cara memanjat kemudian mengambil 9 batang Pipa besi ukuran 4 meter,.

 

Kedua pelaku memindahkan besi tersebut dengan cara di panggul kemudian di keluarkan melewati pagar dan di simpan di semak belukar kemudian besi itu di jual dan dari hasil penjualan besi,kedua pelaku mendapatkan uang senbesar 2.800.000 ribu rupiah

 

Motif Pelaku :

Kedua pelaku adalah Tuna Karya yang tidak memiliki pekerjaan sehingga mengambil 9 batang Pipa besi ukuran 4 meter untuk kebutuhan sehari hari,pelaku melakukan perbuatan tersebut 2 kali.

 

Akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10.000.000.

 

Barang Bukti yang diammankan, dua buah batang pipa besi ukuran 4 meter.

 

Tersangka di kenakan pasal 477 KUBP Pidana dengan ancaman kurungan Penjara paling lama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *