Badan Pemeriksaan Keuangan RI Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tata Kelola Anggaran Pemkot Bandar Lampung TA 2025

Sumberpintar.com Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjawab kontroversi publik terkait tata kelola anggaran tahun 2025 Pemkot Bandar Lampung.

 

Dalam keterangan tertulis bercap resmi dan bertanda tangan Kepala BPK RI Lampung Nugroho Heru Wibowo pada Senin, (23/02/2026 ) tertulis— pemeriksaan BPK bersifat Post Audit.

 

“Penggunaan APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasional SMA Swasta Siger (Yayasan Pendidikan) serta aliran dana untuk Kejati Lampung yang dilaporkan pada surat Saudara, dilakukan pada Tahun Anggaran (TA) 2025.”

 

Dalam surat resmi dengan Nomor: 127/B/DJPKN-V.BLP/HUM.02.03/02/2026 ini pun— BPK berjanji menindaklanjut informasi terkait dugaan salah kelola pemberian dana hibah dalam anggaran tahun 2025 Pemkot Bandar Lampung.

 

“Saat ini Tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025, adapun informasi yang telah disampaikan melalui surat tersebut akan ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai salah satu informasi pemeriksaan.

 

” BPK juga menyebut, tim akan melakukan proses pemeriksaan menggunakan berbagai pengujian, dokumen pendukung, serta uji fisik pekerjaan di lapangan, sehingga validitas hasil pemeriksaannya terverikasi dengan benar. “Terhadap pertanyaan yang telah Saudara sampaikan akan dilakukan pengujian.”

 

Sebelumnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026— redaksi menerima aduan dari jajaran pegawai Pemkot Bandar Lampung.

 

Ia menyatakan, Pemkot telah mengalirkan anggaran belanja sebesar 5,9 miliar rupiah untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung.

 

Dalam laporannya menjelaskan, anggaran belanja itu tidak dapat terbayarkan karena merupakan anggaran tahun 2025 yang tidak bisa terbayarkan pada tahun anggaran 2025 atau dalam kata lain terhutang.

 

Untuk bisa terbayarkan harus melalui review inspektorat dan kemudian penetapan hutang oleh BPK. Namun dilaporkannya, Pemkot Bandar Lampung telah mengalirkan belanja anggaran tersebut tanpa penetapan BPK.

 

Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri dan Kasipenkum Kejati Lampung enggan berkomentar soal problem ini.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *