Diduga Bangunan ATM Berdiri diTanah KAI Tanjung Karang Belum Memiliki Andalalin dan Picu Ganggu Keselamatan Pengguna Jalan Raya

Nasional346 Views

Sumberpintar.com Bangunan ATM berdiri tepat disamping pagar PT KAI Divre Tanjung Karang diduga liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain ketika pengguna jasa ATM berhenti di jalan raya.

 

Pengguna ATM ketika akan mengambil uangnya dimesin ATM pastilah memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan raya tersebut.

 

Bangunan ATM tersebut berdiri megah ditengah kota tanpa memerhatikan dampak lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan yang lain

 

Bangunan tersebut berdiri di Jl. Teuku Umar yang tergolong lalu lintas padat dan tidak jauh dengan lampu merah perempatan RSUDAM.

 

Saat dikonfirmasi dengan KAI, beberapa media diterima oleh Manager Humas PT KAI Divre Tanjung Karang Bapak Zaki, Supervisor pengamanan Bapak Riski, dll, diruang kerja PT KAI Divre Tanjung Karang, Rabu (25/02/2026) siang pukul 14.00 Wib.

 

Namun dipertengahan pembicaraan Bapak Zaki selaku Manager Humas, terkesan membuat suasana kisruh dan merasa benar seakan tidak mau diberikan masukan serta seakan emosional dan tersinggung serta memotong pembicaraan salah satu stafnya yang sedang memberikan penjelasan.

 

Tidak tepat dan pantas seorang pejabat untuk menjabat sebagai Manager Humas yang bernama Zaki tersebut, karena komunikasinya yang kurang baik dan respon terhadap beberapa media yang beraudiensi justru seakan menyudutkan media, padahal media memberikan saran dan masukan serta kontrol sosial serta cara yang sudah sesuai KEJ untuk klarifikasi persoalan tersebut, “terang salah satu audiens.

 

Salah satu audiens setuju dan baik dengan saran dari Bapak Riski selaku supervisor pengamanan yang akan memperbaiki kondisi bangunan sekarang, karena dapat mengganggu keamanan pengguna ATM dan keselamatan pengguna jalan kemudian dilanjutkan langsung bersalaman dan suasana membubarkan diri dari audiensi tersebut.

 

Dapat dilihat secara langsung dan tidak perlu memakan waktu lama ketika ada pengguna ATM, pasti ia memarkirkan kendaraannya di jalan raya tersebut, tidak ada petunjuk atau himbauan terhadap pengguna ATM yang gunakan layanan tersebut untuk parkir dengan aman dan nyaman.

 

Lantas siapa yang bertanggungjawab ketika terjadinya kemacetan, kendaraan ketika mengambil uang tiba-tiba ditumbur kendaraan lain?.

 

Riski selaku supervisor pengamanan memberikan penjelasan dengan gamblang tidak rumit, ia mengucapkan Terima kasih atas masukannya dari media, PT Kereta Api Indonesia akan memasang rambu-rambu petunjuk dan berkoordinasi dengan security untuk memarkirkan kendaraan pengguna ATM.

 

Untuk membangun drive true bukan ranahnya dari PT KAI, namun dari pengguna/penyewa bangunan.

 

Riski menjelaskan tentang Analisis mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), pengamanan itu sangat penting, akan Kami perbaiki dan koordinasikan siapapun yang menggunakan ATM untuk parkir ke halaman KAI.

 

Kami akan memberikan himbauan atau tulisan petunjuk terhadap pengguna ATM untuk dapat parkir didalam halaman KAI, “terang Riski.

 

Ditambahkan Riski, lalu untuk masalah penanganan terkait kendaraan yang terparkir di lintas juga tidak bisa lngsung pasang rambu atau petunjuk pak. Pasti harus di buat terlebih dahulu, ” tambahnya.

 

Setelah selesai beberapa media diterima audiensi terkait wawancara persoalan tersebut. Masih ada saja terdapat kendaraan parkir liar sembarangan dijalan raya tersebut akibat bangunan ATM yang berdiri diatas tanah PT KAI (Persero), sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya dan pengguna ATM serta mengakibatkan kemacetan diwaktu jam sibuk pagi dan sore hari.

 

Analisis Dampak Lalu Lintas (“Andalalin”) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

 

Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta aturan perubahan dan pelaksananya.

 

Pada dasarnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin.

 

Bangunan yang dimaksud meliputi:

Pusat kegiatan, berupa bangunan untuk:

kegiatan perdagangan;

kegiatan perkantoran;

kegiatan industri;

kegiatan pariwisata;

fasilitas pendidikan;

fasilitas pelayanan umum; dan/atau

kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas .

Pemukiman, berupa perumahan dan permukiman;

rumah susun dan apartemen; dan/atau

permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintasInfrastruktur, berupa: akses ke dan dari jalan tol;

pelabuhan;

bandar udara;

terminal;

stasiun kereta api;

tempat penyimpanan kendaraan;

fasilitas parkir untuk umum; dan/atau

infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

 

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan Andalalin digolongkan dalam 3 kategori skala dampak bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan, yakni kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang tinggi, sedang dan rendah.

Dalam hal ini, pengembang atau pembangun wajib melaksanakan Andalalin sesuai dengan skala dampak bangkitan lalu lintas, dengan ketentuan:

 

 

Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang sedang, pengembang atau pembangun wajib menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Andalalin, yang minimal memuat:[9]Analisis kondisi LLAJ saat ini;

Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Andalalin;

 

Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

Rencana pemantauan dan evaluasi;

Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.Untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (“Menteri”), meliputi:[10]Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

Rencana pemantauan dan evaluasi.

Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Lalu, hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari:

Menteri, untuk jalan nasional;

Gubernur, untuk jalan provinsi;

Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau

Wali kota, untuk jalan kota.

Dalam hal hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban Andalalin yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas meterai.

 

Jika Pernyataan kesanggupan tersebut dilanggar, maka pembangun atau pengembang dikenakan sanksi administratif oleh pemberi izin, berupa

Peringatan tertulis;

Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;

Denda administratif; dan/atau

Pembatalan persetujuan hasil Andalalin dan/atau perizinan berusaha.

Hasil Andalalin untuk Pendirian Bangunan

Pada dasarnya, Pasal 4 PP 30/2021 menegaskan bahwa hasil Andalin yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (“AMDAL”) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka memenuhi perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

 

Selain itu, dalam rangka pemrosesan perizinan berbasis risiko, sistem OSS secara otomatis dapat melakukan validasi serta melakukan pengiriman dan penerimaan data melalui interkoneksi sistem kementerian/lembaga terkait, salah satunya yaitu penerimaan pertimbangan teknis Andalalin dengan sistem yang dikelola oleh kementerian perhubungan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (3) huruf h Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan Andalalin, dan hasil Andalalin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.

[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (“Permenhub 75/2015”)

[2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 30/2021”)

[3] Pasal 3 ayat (1) PP 30/2021

[4] Pasal 3 ayat (2) PP 30/2021

[5] Pasal 3 ayat (3) PP 30/2021

[6] Pasal 3 ayat (4) PP 30/2021

[7] Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 30/2021

[8] Pasal 6 ayat (1) PP 30/2021

[9] Pasal 6 ayat (2) PP 30/2021

[10] Pasal 6 ayat (3) PP 30/2021

[11] Pasal 7 PP 30/2021

[12] Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP 30/2021

[13] Pasal 14 PP 30/2021

 

Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP selaku Penegak Perda, Dinas Perijinan dan DPRD selaku fungsi pengawasan dapat memanggil pihak terkait sehingga bangunan tersebut dapat berdiri sesuai aturan dan tidak melanggar Amdal dan Andalalin, sehingga pengguna ATM dan jalan raya tidak menggangu keselamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *