Sumberpintar.com Persoalan dugaan pendampingan hukum menggunakan dana BOS menjadi topik perbincangan serius yang sebelumnya telah tayang dimedia sumberpintar dengan headline RC Law Office Pendamping Hukum SD dan SMP se-Bandar Lampung Merasa Keberatan Diputus Sepihak dan Publik Menanyakan Dana Apa yang Dipakai??? Minggu 15 Maret 2026.
Meskipun dari Plt. Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana hingga ketua K3S SD Kusrina, hingga kini memilih enggan memberikan penjelasan. Kini terus bergulir pelan tapi pasti, menjadi permasalahan serius, karena diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS yang menyalahi aturan.
RC Law Office membenarkan sebagai Pendamping hukum terhadap sekolah SD dan SMP se-Bandar Lampung, SK nya ditandatangani Kadisdikbud, yang mana MoU sejak Maret 2024 namun tidak ada surat kesepakatan MoU berhenti hanya pemberitahuan lewat WA dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, yang seharusnya dimusyawarahkan bukan pemberhentian sepihak, “ungkapnya, Minggu (15/03/2026)
Ia pun menegaskan sejak bulan Juli atau Agustus 2025 Kantor Law Officenya, sudah tidak lagi menerima jasa pendampingan hukum tersebut.
Ditegaskan pula olehnya ia meminta ini diusut tuntas kenapa masih ditarik tapi tidak diberikan ke Pendamping Hukum, ” tegasnya.
Kalau sudah diberikan ke PH saya suruh tunjukan buktinya. Ia pun menjelaskan sesuai sepengetahuannya persekolah membayar Rp 100 rb dan dibayarkan oleh K3S ke kantor Hukum, “tambahnya lagi.
Tutup RC Law Office tersebut, Ia pun menyatakan keberatan di putus sepihak yang seharusnya ditegaskan kembali ada musyawarah, ” tutupnya
Sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung sebanyak 241 sekolah dan 45 sekolah SMP yang ada di Bandar Lampung.
Ini harus menjadi pemantik dana BOS digunakan tidak sesuai peruntukannya kemudian media menelusuri kembali, diduga pendamping hukum tersebut sudah tidak digunakan kembali oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sejak Juli atau Agustus 2025 telah diputus kontraknya.
Publik menjadi tanda tanya kemana uang minimal Puluhan Juta tersebut menguap dan sudah tujuh bulan berhenti namun masih ditarik uang tersebut yang bersumber dari dana BOS.
Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., memberikan tanggapan persoalan pendampingan hukum menggunakan dana BOS yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sudah diatur secara rigid diPermendikbud 63 tahun 2022 mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),
Baik yang dibolehkan atau yang dilarang dalam penggunaan dana BOS, “ujar Nur Rahman Yusuf selaku Kepala Ombudsman Lampung melalui whatsapp kepada media sumberpintar, Senin (30/03/2026).
Adapun penanggung jawab penggunaan dana bos ya kepala sekolah kalau di sekolah.
Kalaupun ada pelanggaran ataupun penyalahgunaan anggaran itu ranah dinas pendidikan terkait, yang seharusnya dinas pendidikan Kota Bander Lampung melakukan pembinaan dan pengawasan, “terangnya.
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Indonesia.
Sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, pemerintah berupaya memperkuat aspek transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
Melalui regulasi terbaru ini, sekolah diharapkan mampu mengelola Dana BOS dengan lebih profesional, terukur, dan sesuai kebutuhan prioritas peserta didik.
Latar Belakang Diterbitkannya Permendikbud 63 Tahun 2022
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa:
Penggunaan dana BOS lebih fleksibel dan efektif, Pengelolaan keuangan sekolah lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan kebutuhan nyata di satuan pendidikan.
Aturan ini juga mengintegrasikan sistem digital seperti Aplikasi Arkas (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) untuk mempercepat proses perencanaan dan pelaporan keuangan secara online.
Prinsip Penggunaan Dana BOS
Permendikbud 63 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola keuangan publik yang baik (good governance).
Berikut lima prinsip utama:
Efisiensi
Dana harus digunakan dengan hemat untuk mencapai hasil maksimal.
Efektivitas
Setiap pembelanjaan harus berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Transparansi
Informasi penggunaan dana BOS wajib diumumkan secara terbuka di sekolah.
Akuntabilitas
Semua transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Setiap sekolah wajib mematuhi seluruh pedoman penggunaan dana sesuai Permendikbud.
Komponen Penggunaan Dana BOS
Permendikbud 63 Tahun 2022 memberikan fleksibilitas lebih luas bagi sekolah dalam menggunakan dana BOS, dengan tetap memperhatikan prioritas kebutuhan.
Beberapa komponen utama yang dibolehkan meliputi:
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Termasuk pengadaan buku, alat peraga, bahan ajar, serta kegiatan penunjang belajar.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Biaya pelaksanaan ujian sekolah, asesmen nasional, hingga survei karakter.
Administrasi Sekolah
Pengadaan ATK, listrik, air, dan layanan internet.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Perbaikan ringan fasilitas belajar mengajar.
Pengembangan Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan
Meliputi pelatihan, Bimtek, workshop, dan seminar pendidikan.
Kesejahteraan dan Transportasi Peserta Didik
Biaya transportasi siswa miskin dan kebutuhan mendesak lainnya.
Larangan dalam Penggunaan Dana BOS
Permendikbud 63/2022 juga memuat ketentuan tegas mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan dana BOS.
Beberapa larangan tersebut meliputi:
Digunakan untuk pembangunan gedung baru atau investasi jangka panjang.
Dipakai untuk membayar honor guru PNS (kecuali jam tambahan).
Ditransfer kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang syah.Digunakan untuk biaya pribadi kepala sekolah, guru, atau pegawai.
Tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan politik atau sumbangan pribadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum pidana, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan Dana BOS Secara Transparan
Transparansi adalah aspek yang menjadi perhatian besar dalam Permendikbud terbaru. Setiap sekolah wajib:
Memasang papan informasi BOS di tempat yang mudah diakses publik, mengunggah laporan penggunaan BOS melalui sistem daring (Arkas).Menyerahkan laporan ke Dinas Pendidikan secara berkala.Menyampaikan laporan ke masyarakat melalui rapat komite sekolah.
Transparansi ini memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai penggunaan dana yang dikelola oleh sekolah.
Diperkuat pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan anggaran pendidikan tidak mengalami pengurangan. Sebaliknya, pemerintah justru memperkuat sektor pendidikan melalui program revitalisasi sekolah dan pembangunan Sekolah Rakyat yang juga memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat, “ungkapnya.
“Penting kami tegaskan bahwa program revitalisasi sekolah dan Sekolah Rakyat bukan hanya program di pendidikan, tapi memiliki dampak ekonomi yang luas atau multiplier effect yang nyata,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/03/2026).
Dugaan penyelewengan dana BOS yang digunakan untuk pendampingan hukum tidak jelas peruntukannya yang terjadi di Bandar Lampung harus diaudit, transparansi sesuai tujuan dibuatnya Peraturan menjadi pemantik bersama hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kemendagri, karena anggaran pendidikan tidak ada pengurangan.
Jangan sampai anggaran pendidikan menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab dapat berdampak kualitas pendidikan Bandar Lampung turun dan kedepannya dapat menjadi tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung tidak melanggar aturan Permendikbud yang telah dibuat.
Ditambahkan pula hingga kini Perwali Kota Bandar Lampung tentang BOSDA tak kunjung terbit menjadi pertanyaan publik.







