RC Law Office Pendamping Hukum Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Merasa Keberatan Diputus Sepihak dan Publik Menanyakan Dana Apa yang Dipakai???

Pendidikan457 Views

Sumberpintar.com Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui laporan dan investigasi dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya enggan disebutkan namanya.

 

Ia menjelaskan kepada media sumberpintar untuk pendamping hukum tersebut ditarik bervariasi sekitar Rp 140.000 tergantung banyaknya jumlah siswa.

 

Dana tersebut dikumpulkan dengan Ketua K3S, “terang narasumber yang enggan disebutkan nama, untuk  privacy dirinya.

 

Sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung sebanyak 241 sekolah dan 45 sekolah SMP yang ada di Bandar Lampung.

 

Publik wajib menduga jika minimal sekolah dipunguti 140.000 dipukul rata-rata artinya pendamping hukum tersebut diduga memeroleh Rp 41.470.000 per pencairan dana BOS.

 

Ini harus menjadi pemantik dana BOS digunakan tidak sesuai peruntukannya kemudian media menelusuri kembali, diduga pendamping hukum tersebut sudah tidak digunakan kembali oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sejak Juli atau Agustus 2025 telah diputus kontraknya.

 

Publik menjadi tanda tanya kemana uang minimal Puluhan Juta tersebut menguap dan sudah tujuh bulan berhenti, namun adanya dugaan masih ditarik uang  bersumber dari dana BOS.

 

Saat dikonfirmasi dengan Ketua K3S Bandar Lampung, Ibu Kusrina sudah beberapa hari ini enggan menjawab komunikasi dari media sumberpintar hanya diread saja memilih diam seribu bahasa, meskipun sudah contreng dua, Ada apakah ini, enggan menjawab???.

 

Selanjutnya media melanjutkan konfirmasi dengan Kabid Dikdasmen Mulyadi, Mulyadi menjawab, Nanti saya cari info dulu saya juga pernah dengar R sebagai PH, tapi saya pribadi nggak mengenalnya, “terang Mulyadi hanya sebatas ini saja hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara gamblang.

 

Sementara untuk mendapatkan informasi lengkap berusaha menghubungi Plt. Kadisdikbud Bandar Lampung, Ibu Eka Afriana selaku penanggung jawab, media kesulitan, tidak bisa dikonfirmasi karena nomornya telah berganti dan media berusaha kekantornya untuk klarifikasi namun didapat hanya sebatas bertemu receptionis, ibu ada di Pemkot nanti disampaikan keperluannya,” ujar stafnya bernama Bagus, Senin (16/03/2026), namun hingga berita ini tayang belum ada penjelasan resmi langsung dari Kadisdikbud Bandar Lampung.

 

RC Law Office membenarkan sebagai Pendamping hukum terhadap sekolah yang ada se-Bandar Lampung, SK nya ditandatangani Kadisdikbud, yang mana MoU sejak Maret 2024, namun tidak ada surat kesepakatan MoU berhenti, hanya pemberhentian sepihak melalui pemberitahuan lewat WA dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung yang seharusnya dimusyawarahkan, bukan pemberhentian sepihak, “ungkapnya Minggu (15/03/2026) melalui whattsapp.

 

Ia pun menegaskan sejak bulan Juli atau Agustus 2025 Kantor Law Officenya, sudah tidak lagi menerima jasa pendampingan hukum tersebut.

 

Ditegaskan pula olehnya ia meminta ini diusut tuntas kenapa masih ditarik, tapi tidak diberikan ke Pendamping Hukum, ” tegasnya.

 

Kalau sudah diberikan ke PH saya suruh tunjukan buktinya. Ia pun menjelaskan sesuai sepengetahuannya persekolah membayar Rp 100 rb dan dibayarkan oleh K3S ke kantor Hukum, “tambahnya lagi.

 

Tutup RC Law Office tersebut, Ia pun menyatakan keberatan di putus sepihak yang seharusnya ditegaskan kembali ada musyawarah, ” tutupnya 

 

Dilansir media suara pendidikan, Berikut 15 Larangan Penggunaan Dana BOS : 

Transfer ke Rekening Pribadi, Membungakan Dana BOS, Meminjamkan Dana BOS kepada Pihak Lain, Membeli Perangkat Lunak Keuangan

Menyewa Aplikasi PPDB Online, Membiayai Kegiatan Nonprioritas, Menggunakan Mekanisme Iuran, Membiayai Kebutuhan Pribadi

Memelihara Prasarana Rusak Berat, Membangun Gedung atau Ruangan Baru, Membeli Instrumen Investasi, Mengikuti Kegiatan oleh Pihak Non-Pemerintah, Membiayai Kegiatan yang Sudah Ditanggung Pemerintah,Menggunakan untuk Kepentingan Pribadi atau Kelompok,Menjadi Distributor atau Penjual Alat Pembelajaran

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Merujuk pada Pasal 58 dan 59 Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dibantu oleh Tim BOS Sekolah. Tim ini terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, guru, perwakilan komite sekolah, dan orang tua siswa (non-komite).

 

Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar

Berdasarkan Pasal 60 ayat (2), sekolah yang melanggar ketentuan penggunaan Dana BOS akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi ini bisa berupa:

Pemotongan atau penghentian penyaluran dana BOS, Pemeriksaan dan pengembalian dana yang disalahgunakan,Proses hukum pidana jika terjadi unsur korupsi atau penipuan.

 

Agar terhindar dari sanksi administratif dan hukum, sekolah harus benar-benar memahami aturan larangan dalam penggunaan Dana BOS 2025.

 

Kepala sekolah dan tim BOS tidak hanya dituntut untuk transparan, tetapi juga akuntabel dan cermat dalam pengelolaan dana publik ini.

 

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, sekolah akan mampu menciptakan pengelolaan keuangan yang bersih, efektif, dan tepat sasaran demi mutu pendidikan yang lebih baik di Indonesia (dilansir swara pendidikan, 17 Mei 2025).

 

Media sumberpintar masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Kadisdikbud dan Ketua K3S Bandar Lampung, diharapkan untuk menjadi perbaikan Good Governance dibidang Pendidikan kedepan, sehingga tidak ada lagi dana BOS menguap yang diduga melanggar aturan dan menjadi bacakan oknum.

 

Persoalan ini harus menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dan Inspektorat serta pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan kepolisian untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang bertanggungjawab, bersama Ketua K3S dan Ketua MKKS SMP, karena diduga dana BOS telah menguap tidak jelas rimbanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *