Managemen Venos Karaoke and Lounge Telah Melaporkan Direktur J Dugaan Tipu Gelap Uang Perusahaan ke Polisi

Berita158 Views

Sumberpintar.com Manajemen karaoke di Bandar Lampung telah melaporkan direktur lama berinisial J ke Polresta Bandar Lampung terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Ratusan Juta Rupiah.

 

Salah satu pengelola yang baru menjelaskan bahwasannya laporan itu bermula dari dugaan tidak tersalurkannya dana pembayaran kepada distributor yang sebelumnya telah mentransfer melalui rekening pribadi J, “ujarnya Sabtu (23/05/2026).

 

Oknum direktur (J) tersebut diduga belum membayarkan kepada beberapa distributor yang belum dibayarkan dan distributor tersebut masih menagih ke Venos Karaoke and Lounge.

 

Diketahuinya terdapat penggelapan oleh oknum selaku direktur (J) dari hasil audit internal dan eksternal management yang lama, “ujar salah satu pengelola karaoke yang ada di Bandar Lampung tersebut.

 

Management karaoke yang lama tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum (J) untuk dibayarkan ke distibutor, namun dari pihak J selaku direktur lama tidak melakukan pembayaran ke distributor, “ungkap salah satu pengelola yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia menjelaskan sangat tahu detail dan melihat serta dapat dipertanggungjawabkan karena dia yang melihat pemesanan nota invoice tersebut, mengetahui persoalan ini, “jelas saksi tersebut.

 

Akibat ulah yang dilakukan oleh oknum direktur (J) karaoke tersebut, perusahaan dirugikan secara materiil dengan tidak dapat memesan kembali minuman dengan distributor tersebut.

 

Manajement berharap kepada pihak kepolisian dapat melakukan kerja profesional dan segera melaksanakan prosedur penyelidikan hingga penetapan tersangka. Proses hukum yang berlaku di Indonesia berjalan dengan buktikan secara adil dan profesional, ketika terbukti sesuai fakta hukum harus dilaksanakan hukuman pidana, ” harapnya.

 

Saya yakin, optimis dan percaya terhadap Slogan Kapolri yaitu Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta Berkeadilan.

 

Klien kami (J) , sampai dengan hari ini masih syah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny, dan klien kami juga tidak pernah dilibatkan maupun diberitahukan secara resmi terkait adanya audit internal ataupun audit eksternal perusahaan, “ujar Edi Samsuri,S.Fil.I.,S.H.selaku kuasa hukum (J).

 

Jadi segala tindakan yang mengatasnamakan perusahaan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Direktur Utama patut dipertanyakan legalitas dan kewenangannya, oleh karena itu, kami selaku tim PH pertanyakan:

 

  1. Siapa pihak yang mengatasnamakan Management Venos & Lounge;
  2. Siapa yang menunjuk mereka;
  3. Serta apa dasar hukum dan legal standing mereka berbicara serta bertindak atas nama perusahaan.

 

Apabila memang benar terdapat tanggungan utang terhadap distributor ataupun pihak lain, maka hal tersebut merupakan hubungan bisnis dan masuk dalam ranah keperdataan, bukan serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sengketa utang piutang wajib dibedakan secara tegas dengan dugaan tindak pidana, ” terang Edi Samsuri, Minggu (24/05/2026).

 

Selain itu, sampai hari ini kami tidak pernah diperlihatkan adanya keabsahan :

  1.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2.  Keputusan pemberhentian direksi, atau pun
  3. Perubahan susunan pengurus perusahaan yang syah menurut hukum.

 

Faktanya, dalam forum RDP Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, pihak perizinan secara jelas menyampaikan bahwa PT. Faza Satria Gianny masih dipimpin oleh J selaku Direktur Utama.

 

Dengan demikian, kami menilai terdapat pihak-pihak yang diduga telah mengaku-ngaku dan bertindak seolah-olah mewakili perusahaan tanpa dasar kewenangan yang syah.

 

Atas tindakan tersebut, kami tidak segan untuk melaporkan oknum-oknum dimaksud kepada Kepolisian Daerah Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *