Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan telah Hentikan 1.218 Entitas Keuangan Ilegal

Berita37 Views

Sumberpintar.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, serta dinamika geopolitik internasional. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 1 Juli 2026, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih menunjukkan tren positif dengan didukung permodalan yang kuat dan profil risiko yang tetap terkendali.

 

Di sektor perbankan, kredit pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi sebesar 21,95 persen, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di level 2,17 persen dengan permodalan perbankan (CAR) sebesar 23,74 persen.

 

Sementara itu, pasar modal masih mengalami tekanan akibat ketidakpastian global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Juni 2026 terkoreksi menjadi 5.643,19, meski jumlah investor terus meningkat hingga mencapai 28,96 juta investor atau tumbuh 42,22 persen sejak awal tahun. Nilai penghimpunan dana di pasar modal juga mencapai Rp112,67 triliun hingga akhir Juni 2026.

 

Pada sektor asuransi, total aset industri mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87 persen secara tahunan. Industri asuransi juga tetap memiliki tingkat permodalan yang kuat, tercermin dari Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas batas minimum ketentuan OJK.

 

Di sektor pembiayaan, outstanding pinjaman daring (Pindar) meningkat 25,60 persen menjadi Rp103,73 triliun. Sementara pembiayaan perusahaan pergadaian tumbuh signifikan sebesar 57,97 persen menjadi Rp163,27 triliun.

 

OJK juga mencatat perkembangan positif pada sektor aset keuangan digital dan kripto. Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,40 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp23,01 triliun.

 

Dalam aspek perlindungan konsumen, sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2026, OJK menerima lebih dari 312 ribu permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

 

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *