Sumberpintar.com Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Gunung Sugih Raya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Wahyu, S.IP., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, pelaku berinisial SYH (23), warga Gunung Sugih Raya, diamankan petugas pada Senin (25/05/2026) siang di kediamannya.
“Pelaku ini diduga masih bertetangga dengan korban sehingga cukup mengetahui kondisi rumah korban saat kejadian berlangsung,” kata Kapolsek.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/26) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban MC (27) yang berada di Gunung Sugih Raya.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp800 ribu dan kunci kontak sepeda motor yang berada di dalam lemari.
Setelah itu, pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Rommy Dwi Bowo, S.H langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya, lalu langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan STNK sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







