Sumberpintar.com Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI) menyampaikan berbagai aspirasi strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, Selasa 20 Mei 2026.
Forum tersebut menjadi ruang penting bagi dosen Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang hingga kini masih dihadapi di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua ADPPI, Dr. A. Hadian, menegaskan bahwa dosen PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.
Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum memperoleh kepastian kebijakan secara menyeluruh.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah terkait kejelasan jenjang karier dosen ASN PPPK. ADPPI menilai bahwa belum adanya kepastian regulasi mengenai jabatanfungsional, pengembangan karier akademik, sertifikasi dosen, hingga kesempatan studi lanjut berpotensi memengaruhi profesionalisme dan keberlanjutan karier dosen PPPK di Indonesia.
Dalam paparannya, Dr. A. Hadian menyampaikan bahwa dosen PPPK selama ini telah berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi nasional.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adil dan setara agar dosen PPPK memperoleh hak pengembangan kompetensi yang sama dengan dosen ASN lainnya. ADPPI juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi terkait promosi jabatan akademik, akses penelitian, serta perlindungan karier jangka panjang.
Meski mengangkat isu-isu yang bersifat kritis, penyampaian aspirasi dalam RDPU tersebut dilakukan secara konstruktif dengan mengedepankan solusi dan penguatan sistem pendidikan tinggi nasional.
ADPPI mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan berpihak pada penguatan kualitas sumber daya manusia di Perguruan Tinggi.
Salah satu dosen perwakilan PPPK berasal dari Universitas Lampung, Misgiati kepada media sumberpintar.com, mengatakan,” ia menanyakan kepastian hasil RDPU bersama Komisi X DPR RI yang dilaksanakan Selasa 20 Mei 2026, “ujar Misgiati Minggu (14/06/2026).
Ia menjelaskan pernah mengirimkan surat audiensi melalui Paspampres RI Bapak Presiden RI untuk beraudiensi kepada Presiden saat kedatangannya di Lampung.
Saat itu Bapak Presiden membuka acara Munas HIPMI di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (10/06/2026),” terang Misgiati.
Sampai saat ini hasil RDPU belum merubah nasib mereka untuk dikabulkan permintaan para dosen PPPK alih status menjadi ASN, “ucapnya melalui whattsapp.
Harapan Misgiati dapat langsung diterima oleh Wakil Presiden RI atau Presiden RI sehingga persoalan PPPK menjadi ASN tersebut tidak berlarut dan menemukan solusi terbaik demi nasib mereka, “harapnya.
Berikut surat permohonan audiensi kepada Bapak Wapres RI/Presiden RI








