Diduga PTDH Aiptu Rusmini Ilegal dan Delapan Tahun Gaji Tidak Diterima

Nasional66 Views

Sumberpintarcom Rusmini, mantan Anggota Samapta Polsek Natar, Polres Lampung Selatan membeberkan alasan yang menurutnya menjadi awal mula persoalan hukum yang menimpanya hingga berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

 

Dikatakan Rusmini, perkara yang menjeratnya pada tahun 2013 sebenarnya merupakan sengketa utang piutang yang masuk dalam ranah Perdata.

 

Namun menurutnya perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana penipuan akibat adanya motif dendam yang dipicu persoalan rumah tangga.

 

“Kasus perdata dikriminalisasi menjadi pidana. Motifnya diduga karena dendam mantan suami saya sendiri.

 

Berawal saat saya memergoki dan melaporkan dugaan perselingkuhannya dengan wanita idaman lain (WIL) saat itu tahun 2013, ketika kami masih berstatus suami istri yang syah,” ungkap Rusmini, yang jabatan terakhirnya, Aiptu, kepada awak media, Rabu (15/07/2026).

 

Ibu dua putra ini menuturkan, setelah peristiwa tersebut, mantan suaminya yang juga anggota Polri diduga meminta Zainudin, yang merupakan Pamannya, untuk melaporkannya ke polisi atas persoalan utang piutang.

 

Ia menduga laporan tersebut kemudian diproses sebagai perkara penipuan melalui kerja sama dengan oknum penyidik.

 

Akibat proses hukum tersebut, Rusmini divonis satu tahun penjara dan menjalani hukuman selama delapan bulan di Lapas Way Hui.

 

Setelah memperoleh remisi dan bebas pada 17 Agustus 2014, ia kembali aktif berdinas sebagai anggota Polri selama kurang lebih satu tahun enam bulan.

 

Namun pada tahun 2015, Rusmini mengaku secara tiba-tiba menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang menurutnya hanya berlangsung satu kali sebelum diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

 

Rusmini berpendapat proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 51 ayat (4). Menurutnya, sidang kode etik seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah anggota selesai menjalani pidana dan langsung menghasilkan putusan. Karena dirinya telah kembali berdinas selama sekitar satu tahun enam bulan, ia menilai proses tersebut telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa, “ungkapnya.

 

Selain itu, Rusmini juga menduga sejumlah barang bukti yang telah diserahkannya kepada penyidik tidak dimasukkan dalam proses gelar perkara.

 

Barang bukti yang dimaksud, menurut pengakuannya, antara lain dokumen, foto, serta rekaman suara yang disebut berasal dari Staf KPPN.

 

Rusmini mengaku telah melaporkan dugaan rekayasa perkara, penghilangan barang bukti, serta penghentian penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang melibatkan sejumlah penyidik kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Ia juga menyatakan bahwa salah seorang perwira berpangkat AKBP YA yang disebutnya pernah terlibat, telah meminta maaf secara pribadi serta memberikan uang sebesar Rp20 juta. Menurut Rusmini, pemberian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan.

 

Namun hal tersebut belum dapat diverifikasi kepada pemberi uang dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.

 

Terkait adanya dugaan korupsi, selama 8 tahun, pasca Rusmini di PTDH di tahun 2015, institusi Kepolisian masih mengeluarkan hak nya namun tidak dibayarkan oleh oknum bendahara Polres Lampung Selatan ke Aiptu Rusmini.

 

Seharusnya, saat dirinya di PTDH pada 30 Desember 2015, SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) juga dikeluarkan, tapi yang terjadi SKPP dikeluarkan tahun 2023. Jadi, selama 8 tahun, Rusmini secara administrasi masih menerima gaji, namun faktanya tidak sepeser pun ia terima, “bebernya

 

Rusmini menambahkan jangan sampai gegara di duga masuk angin nama pangkat dan jabatan Kombes pol Hardiono pertaruhkan,” tambahnya.

 

Kinerja bapak yang revisi abal-abal sampai 1th 6 bulan nggak kelar-kelar udah jelas-jelas bapak terapkan Perkap no 07 th 2022 psl 83 ayat 3 tetapi tidak menerapkan psl 111 ayat 1,2 dan 3 yang sudah jelas saya sudah memenuhi syarat dalam pasal ini untuk pensiun, “ungkapnya.

 

Bapak ini paham nggak yang saya sampaikan pada intinya bapak berlakukan perkap no 07 th 2022 psl 83 kan sama saja psl 111 juga perkap no 07 th 2022 saya blm inkrah pak ini buktinya saya minta peninjauan kembali sidang kode etik yang abal-abal jadi pendapat bapak BISA/TIDAK

 

Rusmini berharap kepada Presiden dan Habiburokhman Ketua Komisi 3 DPR RI dapat kembali menggelar RDPU secara terbuka dan dibuka terang benderang oknum-oknum Polisi tersebut yang diduga bersalah sebanyak 24 penyidik terdiri dari 19 penyidik dari Polda Lampung 2 orang penyidik dari Mabes polri dan 3 orang penyidik dari Polda Metro Jaya termasuk mantan suami Kompol Edy Arhansyah sebagai dalang utamanya yang sekarang berdinas di Polair Polda Metro Jaya untuk dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum dengan adil saya dikriminalisasi tesebut, ‘” tutup Rusmini.

 

Media masih menunggu penjelasan dari 24 terduga terlapor, dan sebelum media tayang sudah berusaha menghubungi Kombes Pol. Hardiyono yang disebut sebut korban yang menghambat proses tersebut namun saat diklarifikasi memilih tidak menjawab meskipun tercontreng biru whattsappnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *