Curi Mesin Jet Pump dan Bor Milik Warga, Pelaku Dibekuk Tekab 308 Polsek Padang Ratu

Sumberpintar.com Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial HE (29), warga Mekar Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

 

Pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/26) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian.

 

Edi menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/06/2026) dini hari.

 

Korban, BL (39) warga Kampung Tanjung Kemala, mendapati sejumlah barang miliknya yakni 1 unit mesin jet pump, beberapa unit bor, charger bor, serta tas laptop yang disimpan di dalam gudang telah hilang.

 

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu gerbang belakang rumah dalam keadaan terbuka.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (25/06/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.

 

Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Padang Ratu bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit bor merek Mukete berikut charger serta satu tas laptop warna hitam merk Toshiba.

 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *