Sumberpintar.com — Alokasi anggaran operasional Tim Pendamping Keluarga (TPK) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 memunculkan tanda tanya. Dalam dokumen anggaran tercatat sebanyak 1.806 kader TPK menerima bantuan operasional paket data internet dengan total anggaran mencapai Rp903 juta.
Namun, hasil penelusuran media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kader yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan jumlah kader yang semestinya berdasarkan struktur organisasi TPK di tingkat desa dan kelurahan.
Berdasarkan ketentuan pembentukan Tim Pendamping Keluarga, setiap desa maupun kelurahan memiliki tiga orang kader TPK. Sementara Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki 327 desa dan kelurahan. Dengan komposisi tersebut, jumlah kader TPK diperkirakan hanya sekitar 981 orang.
Artinya, terdapat selisih 825 nama dibandingkan angka 1.806 kader yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan jumlah penerima bantuan operasional. Apabila benar terdapat nama yang tidak memenuhi syarat sebagai kader aktif atau tidak pernah menjalankan tugas pendampingan, tetapi tetap tercantum sebagai penerima anggaran, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan besaran bantuan operasional sekitar Rp500 ribu per kader, selisih 825 nama tersebut diperkirakan setara dengan nilai anggaran sekitar Rp412,5 juta.
Saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026), Kepala DPPKB Kabupaten OKI, Zulpikar, membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran dana operasional tersebut.
“Iya betul, kami melaksanakan kegiatan tersebut sesuai mekanisme. Dana langsung dikirim ke rekening masing-masing kader. Sesuai data kami, setiap desa memiliki tiga orang kader yang semuanya memiliki SK dari kepala desa atau lurah,” ujar Zulpikar.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika setiap desa dan kelurahan hanya memiliki tiga kader sebagaimana disampaikan Kepala DPPKB, maka jumlah keseluruhan kader semestinya mengikuti jumlah desa dan kelurahan yang ada, yakni sekitar 981 orang. Hingga kini, DPPKB belum menjelaskan dasar administrasi yang melandasi munculnya angka 1.806 kader dalam dokumen anggaran.
Perbedaan data tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat melalui dokumen pendukung, mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan kader, daftar nama kader aktif, hingga bukti penyaluran dana kepada setiap penerima.
Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (FPPM), Mukri AS, menilai perbedaan angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
«”Kalau benar hanya ada tiga kader di setiap desa dan kelurahan, berarti jumlahnya sekitar 981 orang. Lalu dari mana angka 1.806 kader itu berasal? Ada selisih 825 orang yang wajib dijelaskan. Bila dugaan ini terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara,” kata Mukri.»
Program Tim Pendamping Keluarga merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam percepatan penurunan stunting. Para kader bertugas mendampingi keluarga berisiko stunting, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita di tingkat desa dan kelurahan.
Karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, validitas data kader menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas pelaksanaan program. Ketidaksesuaian jumlah penerima anggaran, apabila benar terjadi, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi efektivitas program penanganan stunting.
Hingga berita ini ditulis, DPPKB Kabupaten OKI belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar nama 1.806 kader, dasar penerbitan SK seluruh penerima, maupun dokumen yang menjelaskan selisih data tersebut.
“Publik berhak mengetahui ke mana anggaran itu mengalir. Jika seluruh dana benar disalurkan kepada penerima yang sah, DPPKB semestinya tidak kesulitan membuka data pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat atau tidak pernah bertugas, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara secara menyeluruh,” pungkas Mukri.
( Mas Tris).







