Sumberpintar.com Sehubungan dengan pemberitaan yang memuat dugaan adanya pungutan wajib serta berbagai bentuk pemaksaan kepada wali murid di MIN 10 Bandar Lampung, kami selaku pihak Madrasah perlu menyampaikan hak jawab dan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, utuh, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada prinsipnya, MIN 10 Bandar Lampung menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun demikian, kami juga memandang perlu memberikan penjelasan terhadap beberapa informasi yang diberitakan karena terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dan diluruskan berdasarkan fakta serta mekanisme yang berlaku di lingkungan Madrasah, “ujar dra. Hj. Wiwin Sriani, M. Pd.i selaku. Kepala sekolah.
1. Terkait Dugaan Pungutan Wajib
Kepala MIN 10 Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik maupun program Madrasah pada dasarnya dilaksanakan melalui mekanisme yang telah direncanakan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, ” ucap Wiwin Sriani.
Pihak Madrasah tidak bermaksud melakukan pemaksaan kepada orang tua atau wali peserta didik, terlebih kepada keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Setiap orang tua memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga Madrasah selalu berupaya mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan solusi yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
Apabila terdapat persepsi atau informasi yang berkembang mengenai adanya kewajiban pembayaran tertentu, hal tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan sumber, mekanisme, pihak yang menetapkan, serta peruntukan dana secara jelas dan tidak dapat digeneralisasi sebagai tindakan pungutan liar tanpa dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu.
2. Terkait Pengadaan Seragam Peserta Didik
Pengadaan seragam peserta didik bertujuan untuk menciptakan keseragaman, identitas Madrasah, kedisiplinan, dan keteraturan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.
Namun demikian, perlu diluruskan bahwa pengadaan seragam tidak dimaksudkan untuk menjadi bentuk tekanan atau tindakan diskriminatif terhadap peserta didik yang belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
MIN 10 Bandar Lampung pada prinsipnya tidak membenarkan adanya perlakuan yang mempermalukan peserta didik hanya karena belum memiliki atau belum mampu membeli seragam tertentu.
Apabila terdapat informasi mengenai peserta didik yang diduga dipisahkan atau mendapatkan perlakuan tertentu karena belum menggunakan seragam baru, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara objektif kepada pihak-pihak yang terkait agar diketahui fakta yang sebenarnya.
3. Terkait Pembelian Buku
Perlu kami klarifikasi bahwa terkait buku-buku yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran, pihak MIN 10 Bandar Lampung tidak melakukan penjualan maupun mewajibkan peserta didik untuk membeli buku secara langsung dari pihak Madrasah.
Adapun kegiatan penyediaan atau penawaran buku yang berlangsung melalui bazar buku merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak penerbit, bukan oleh pihak MIN 10 Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, pihak Madrasah tidak bertindak sebagai penjual maupun pihak yang mengambil keuntungan dari penjualan buku.
Kegiatan bazar buku tersebut dilaksanakan sebagai salah satu sarana bagi orang tua dan peserta didik untuk memperoleh informasi serta akses terhadap buku-buku yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa pihak MIN 10 Bandar Lampung melakukan penjualan buku secara langsung kepada peserta didik perlu diluruskan dan dibedakan dengan kegiatan bazar buku yang diselenggarakan oleh pihak penerbit.
MIN 10 Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
4. Terkait luran Komite dan Kegiatan Kelas
Perlu dibedakan secara jelas antara kebijakan yang ditetapkan oleh Madrasah dengan kegiatan yang merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan orang tua melalui wadah Komite Madrasah maupun kegiatan tertentu di tingkat kelas.
Apabila terdapat kegiatan yang melibatkan partisipasi wall murid, maka perlu dilihat secara objektif mekanisme pengambilan keputusan, pihak yang mengelola, tujuan penggunaan dana, serta sifat partisipasinya.
MIN 10 Bandar Lampung tidak membenarkan adanya pemaksaan terhadap orang tua yang tidak memiliki kemampuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan partisipasi atau sumbangan perlu diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan yang bijaksana.
5. Terkait Kegiatan Keagamaan, Ekstrakurikuler, dan Perkemahan
Kegiatan Perjusa (Perkemahan Jumat-Sabtu) merupakan salah satu kegiatan pembinaan peserta didik yang dilaksanakan dalam rangka mengembangkan karakter, kedisiplinan, kemandirian, kerja sama, serta keterampilan peserta didik.
Terkait adanya informasi mengenai sumbangan sebesar Rp15.000 untuk kegiatan Perjusa, perlu kami klarifikasi bahwa dana tersebut merupakan bentuk partisipasi atau sumbangan untuk membantu kebutuhan makan siswa di hari sabru pagi, bukan merupakan pungutan yang dimaksudkan sebagai bentuk pemaksaan kepada peserta didik maupun orang tua. tetapi atas hasil rapat dan persetujuan komite.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan bahwa sumbangan sebesar Rp15.000 untuk kegiatan Perjusa merupakan bentuk pungutan wajib perlu diklarifikasi berdasarkan fakta dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
MIN 10 Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan setiap kegiatan peserta didik secara transparan, edukatif, dan sesual dengan ketentuan yang berlaku serta terus melakukan evaluasi demi memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik. 6. Terkait Penggunaan Dana BOS, “tegas Wiwin
MIN 10 Bandar Lampung menegaskan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, perencanaan, serta aturan penggunaan anggaran yang berlaku.
Dana BOS memiliki komponen dan ketentuan penggunaan tertentu, sehingga tidak semua kebutuhan kegiatan dapat secara otomatis dibebankan kepada Dana BOS.
Oleh karena itu, penilaian mengenai penggunaan Dana BOS harus didasarkan pada dokumen perencanaan, realisasi anggaran, serta ketentuan yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.
7. Terkait Dugaan Penyebaran Nama Wali Murid
MIN 10 Bandar Lampung pada prinsipnya menjunjung tinggi etika, kehormatan, serta perlindungan terhadap peserta didik dan orang tua.
Pihak Madrasah tidak memiliki kebijakan untuk mempermalukan peserta didik maupun orang tua, karena persoalan kemampuan ekonomi atau pembayaran tertentu.
Apabila terdapat penyampaian informasi mengenai pembayaran dalam grup komunikasi, maka hal tersebut perlu dievaluasi agar komunikasi tetap dilakukan secara bijaksana dan tidak menimbulkan rasa tidak nyaman, kesalahpahaman, atau kesan mempermalukan pihak tertentu.
Madrasah akan terus mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kondisi masing-masing keluarga.
8. Madrasah Terbuka terhadap Klarifikasi dan Pemeriksaan
MIN 10 Bandar Lampung menghormati hak masyarakat, wali murid, media, maupun instansi yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
Kami tidak menutup diri terhadap evaluasi maupun masukan yang konstruktif. Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan suatu kegiatan, Madrasah siap melakukan evaluasi dan perbalkan.
Namun demikian, kami berharap agar setiap dugaan yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu. diverifikasi secara menyeluruh kepada pihak Madrasah dan seluruh pihak yang berkaitan, sehingga informasi yang diterima masyarakat bersifat berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
9. Penegasan
MIN 10 Bandar Lampung berkomitmen untuk:
1. Menyelenggarakan pendidikan yang ramah terhadap peserta didik dan orang tua.
2. Memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi setiap peserta didik.
3. Mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam setiap kegiatan yang melibatkan wali murid.
4. Tidak membenarkan tindakan yang mempermalukan peserta didik maupun orang tua.
5. Melaksanakan pengelolaan program dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang menimbulkan kesalahpahaman atau keberatan di tengah masyarakat.
7. Terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian hak jawab dan sanggahan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat.
Kami berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan mengedepankan prinsip klarifikasi serta asas praduga tidak bersalah.
MIN 10 Bandar Lampung tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi seluruh peserta didik serta terus melakukan perbaikan dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, transparan, dan berkeadilan, “tutup Wiwin.(*).








