Sumberpintar.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Bende Seguguk (Per-BES) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja sarana dan prasarana RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 11/96/PER-BES/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Ketua LSM Per-BES, Ahmad Akbar, mengatakan permohonan informasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “katanya.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Akbar, Rabu (22/07/2026).
Menurut Ahmad Akbar, Per-BES meminta Kejari OKI memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan, tahapan yang telah dilakukan penyidik, langkah-langkah yang telah ditempuh, hingga perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku, “tuturnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Merah Putih (GPMP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Mukri AS, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Per-BES dalam meminta keterbukaan informasi atas perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri OKI dapat menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, independen, dan transparan. Jangan sampai muncul spekulasi di tengah masyarakat akibat minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan kasus,” kata Mukri AS.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama sehingga setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Mukri AS menambahkan bahwa keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Per-BES dalam suratnya mendasarkan permohonan tersebut pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi yang tidak dikecualikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi publik yang diajukan LSM Per-BES. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejari OKI guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.







