Sumberpintar.com Perkara hukum Cahyadi Kurniawan merupakan kasus tindak pidana korupsi BNI Griya Rp3,7 Miliar sebagai Direktur PT CKB Dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit BNI Griya yang merugikan keuangan negara Rp3,79 miliar. Penahanan dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025, namun hingga berita ini tayang, media mendapatkan informasi yang bersangkutan hanya menjalankan tahanan di Rutan selama. 20 hari,sisanya dibantarkan dan hingga sekarang status tahanan kota serta objek yang menjadi korupsi tersebut telah diperintahkan terhadap Kejari Bandat Lampung telah menjadi objek sita dan Pemkot bandar Lampung bersama notaris nya untuk membatalkannya.
Terhadap persoalan yang kini mencuat, Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan mengecam keras apabila benar informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan lemahnya hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung bernilai Miliaran Rupiah yang telah menetapkan Cahyadi Kurniawan alias Ayung sebagai tersangka, namun Cahyadi Kurniawan alias Ayung ini, hanya menjalani tahanan di Rutan sekitar 20 hari, sementara PT Cahaya Kurnia Baru (CKB) masih tetap mengelola Pasar Gudang Lelang yang bekerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung.
Menurut Ketua JPSI, Ichwan, kondisi tersebut telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, “ujarnya Rabu (22/07/2026).
“Korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Oleh karena itu, penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa, “hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi menjadi lunak terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kedekatan tertentu,” tegas Ichwan.
Ichwan menegaskan, apabila benar terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara maupun pelaksanaan penahanan, maka hal tersebut harus dibuka secara terang benderang kepada publik, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum, “tegasnya.
“Publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya, bagaimana prosesnya, dan mengapa seseorang yang diduga terlibat perkara korupsi bernilai miliaran rupiah dapat menimbulkan persepsi hanya menjalani penahanan di dalam Rutan dalam waktu yang sangat singkat dnan sisanya dibantarkan dan menjadi tahanan kota hanya dengan alasan sakit danbelum ada penggantian dari Ayung serta objek belum disita oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi akibat minimnya transparansi, “terang Ichwan.
Atas dasar itu, JPSI mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, ” ungkap ichwan.
Selain itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diminta melakukan telaah atas dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penanganan perkara, “pintanya.
Tidak hanya itu, JPSI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati perkara tersebut dengan serius.
Apabila ditemukan indikasi adanya perbuatan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum atau terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap, KPK diharapkan dapat melakukan koordinasi, supervisi, atau langkah hukum sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, “harap Ichwan.
“Jangan ada kesan bahwa perkara korupsi bisa selesai hanya dengan formalitas penegakan hukum.
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, “tutur Ichwan.
JPSI juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi status kerja sama pengelolaan Pasar Gudang Lelang, apabila memang terdapat persoalan hukum yang masih berkaitan dengan pengelolanya. Evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
“Apabila seluruh informasi yang berkembang itu tidak benar, maka Aparat Penegak Hukum juga wajib menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila benar terdapat penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
JPSI akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan laporan serta permohonan supervisi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, maupun KPK agar perkara ini menjadi terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” tutup Ichwan.
Media menunggu klarifikasi dan membuka ruang hak jawab terhadap pihak-pihak yang disebutkan terkait persoalan tersebut, sehingga bisa terang benderang dipublik.







