Sumberpintar.com Keputusan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 menuai beragam tanggapan.
Di tengah kebijakan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kesejahteraan guru, khususnya guru honorer dan non-ASN.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Ade Indra Chaniago, menilai kebijakan anggaran negara seharusnya lebih memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Dalam kebijakan publik, anggaran merupakan cerminan dari pilihan prioritas pemerintah. Pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (02/08/2026).
Menurut Ade, pemerintah memang memiliki dasar dalam menyesuaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun, ia berpandangan bahwa pemerintah juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap jutaan guru honorer dan guru non-ASN yang hingga kini masih menghadapi persoalan kesejahteraan.
“Masih banyak guru yang mengabdi bertahun-tahun dengan penghasilan yang jauh dari layak. Mereka merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia sehingga kesejahteraannya tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah mempercepat penyelesaian status guru yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme ASN atau PPPK sesuai kemampuan keuangan negara dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ade menilai investasi di bidang pendidikan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan bangsa.
“Investasi terbaik adalah membangun kualitas manusia. Guru adalah fondasi lahirnya generasi yang cerdas, produktif, dan berdaya saing,” katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan dirinya menghormati peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurutnya, pembangunan sektor pertahanan tetap penting, namun perlu diimbangi dengan perhatian terhadap sektor pendidikan agar kebijakan anggaran berjalan secara proporsional.
“Pembangunan pertahanan dan pembangunan manusia seharusnya berjalan beriringan. Keduanya penting bagi masa depan Indonesia,”ujarnya
Ade juga mengingatkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sedangkan Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya berharap pemerintah terus menempatkan pendidikan sebagai investasi utama bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” harapkannya.
Sementara itu, pemerintah menyatakan penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dilakukan sebagai bagian dari kebijakan remunerasi serta evaluasi reformasi birokrasi. Pemerintah juga menyebut telah menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan guru, antara lain melalui rekrutmen PPPK, tunjangan profesi guru, dan kebijakan afirmasi bagi tenaga pendidik di wilayah tertentu.
Perbedaan pandangan mengenai prioritas anggaran tersebut menjadi bagian dari dinamika kebijakan publik yang berkembang. Berbagai pihak berharap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan antara penguatan sektor pertahanan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.








