Sumberpintar.com Gedung DPRD Kota Bandar Lampung diterpa isu yang menggemparkan dengan beredar dari rubrik humor hingga pemberitaan dan media sosial beberapa hari ini.
Dari sindirian hingga berita terpampang dengan berani terpajang foto salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung (EH) dari Fraksi PAN Dapil Kota Bandar Lampung 2 pada Pemilu 2024 meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, dan Enggal terdapat EH adanya dugaan ketahuan oleh istri syahnya sedang bermain api di salah satu hotel di Bandar Lampung.
Awak media sumberpintar berusaha mengonfimasi melalui whattsapp EH, meskipun tercontreng dua, oknum (EH) dan Kapolsek Labuhan Ratu enggan menanggapi wartawan media sumberpintar.
Media sumberpintar mendapati tanggapan langsung melalui whattsapp Firmansyah Alfian (Buya sapaan akrabnya) selaku Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, persoalan dugaan kejadian yang beredar terhadap pejabat publik dari Partai bersimbol matahari, pastinya PAN serius menyikapi kejadian ini, jika benar sesuai bukti lengkap bukan fitnah, “ucap Firmansyah, Jum’at (21/08/2026).
Ia menegaskan ketika ada fakta-fakta yang bisa di sampaikan kepada kami, kami dengan senang hati akan menerima dan ia mengucapkan terima kasih, sudah mengonfirmasinya, “tegas Firmansyah.
Kita akan tindak tegas jika ada DPRD Bandar Lampung melakukan perbuatan asusila namun harus sesuai fakta, ” terangnya.
Belum bisa berkomentar banyak, karena belum mendapatkan penjelasan langsung dari (EH) kami sudah panggil dan informasi yang kami dapat saudaraku (EH) masih di luar kota dan baru kembali ke Lampung hari Senin, “ungkap Firmansyah Alfian selaku Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung.
Kami pun masih berusaha mencari fakta kebenaran atas dugaan kejadiannya, ” tambah Firmansyah Alfian.
Hingga sejauh ini belum ada laporan masuk dari istri syahnya (EH) ke kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung.
Kita juga harus memikirkan bagaimana perasaan keluarganya, makanya saya tidak mau memberikan keterangan apapun sebelum semuanya benar-benar clean and clear, ” tutupnya.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada para pihak.








