Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Labuhan Maringgai

Sumberpintar.com — Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada dini hari, Rabu, 5 Agustus 2026. Korban melapor setelah sepeda motor miliknya hilang saat terparkir di depan rumah.

Kejadian bermula saat sepeda motor berwarna hitam itu diperkirakan dicuri pada dini hari. Pada saat kejadian, korban yang baru pulang dari kebun meletakkan kendaraan tanpa mengunci stang. korban terbangun dan mendapati kendaraan tersebut telah lenyap,atas karjadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 4.500.000,-.

Modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir saat korban sedang tidur. Kapolres Lampung Timur, AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Jabung, pada (18/8/2026). “Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Rizal kepada media.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor. Pelaku, yang diketahui berinisial A, kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kompol Rizal mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan mengunci kendaraan saat ditinggalkan. “Kami mengimbau agar masyarakat selalu menjaga keamanan barang pribadi, terutama kendaraan,” tambah Rizal.

Pihak kepolisian terus berupaya menuntaskan kasus ini dan mendorong warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian kriminal demi keamanan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *