Sumberpintar.com Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berujung kegagalan setelah korban berteriak saat menyadari rumahnya dimasuki orang.
Terduga pelaku berinisial FA (36) warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin Natar, akhirnya ditangkap polisi sehari setelah kejadian. Pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian itu diamankan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wib.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga merusak kunci gembok rumah korban sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berteriak. Situasi tersebut membuat terduga pelaku panik dan memilih melarikan diri. Televisi yang sebelumnya sudah berhasil dibawa keluar rumah bahkan ditinggalkan di pinggir jalan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” kata Setyo.
Menurut dia, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap FA. Terduga pelaku diamankan di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, pada Rabu sore.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit telepon seluler, satu kaos jersey warna biru, satu celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.
Setyo mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain. Hal itu dilakukan karena FA diketahui pernah terlibat perkara pencurian sebelumnya.
“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya,” kata Setyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,8 juta. Laporan polisi kemudian dibuat di Polsek Natar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencurian pada malam hari di dalam rumah serta pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat tindak pidana.








