Sumberpintar.com Tragedi pilu dialami dua orang jurnalis di Bandar Lampung, ketika melakukan liputan kerja-kerja jurnalistik di ruang lingkup area UIN RIL berupa pengeroyokan, saat itu ingin mengambil dokumentasi pada proyek pekerjaan pembangunan Gapura di dalam areal Kampus setempat, Rabu (26/08/2026) siang.
Kejadian tersebut menimpa terhadap dua orang korban jurnalis media lokal Zul dan Ade, dalam keterangannya, mereka mengalami tindakan pengeroyokan itu di saat meminta izin pada pengawas proyek di lokasi setempat pembangunan Gapura UIN RIL.
Zulfikri mengatakan bahwa, insiden terjadi saat mereka menghampiri dan meminta izin dengan salah seorang security di dekat pos jaga proyek setempat. security menelepon bagian humas bernama Fahmi selaku Humas UIN RIL, “terang Zul namun naas, ketika belum selesai memperkenalkan diri, mereka malah disikapi dengan tendensi negatif dari pihak kontraktor yang mengaku bagian dari pengawas pekerjaan.
Dijelaskan Zulfikri, bahwa sebelumnya Ia juga telah melakukan konfirmasi pada pihak Humas UIN RIL untuk diminta tanggapan terkait proyek itu, setelah mendapat keterangannya kemudian Ia mendatangi lokasi untuk mengambil gambar.
“Awalnya saya konfirmasi kepada Humas lalu setelah dijawab saya meninjau lokasi untuk pengambilan gambar dan sudah meminta izin, namun sayangnya respon dari oknum pengawas maupun pelaksana kontraktor agresif,” tuturnya.
Lebih lanjut terangnya, ketika mereka bersikap agresif sempat terjadi perselisihan mulut antara kami dan mereka terkait maksud dan tujuan kami.
“Kami bilang ke mereka bahwa kami dari media minta ijin untuk pengambilan gambar gapura dan sudah koordinasi dengan humas, namun mereka merasa tidak terima dan langsung mendorong kami hingga melakukan pemukulan,” imbuhnya.
Zul menjelaskan, setelah adanya pemukulan yang dilakukan oleh oknum pengawas tersebut, saya ditarik dan sempat tarik tarikan handphone oleh oknum yang lain.
“Ketika satu orang menendang saya dengan menggunakan lutut, saya terjatuh dan rekan oknum yang lain sempat menarik saya dan ingin mengambil handphone saya” tuturnya.
Setelah oknum tersebut menendang saya, saya minta tolong rekan saya Ade namun malah dia pun mendapatkan perlakuan yang sama ditendang serta dipegangin oleh beberapa oknum tersebut.
“Setelah jatuh kemudian saya kabur, dan rekan saya, si Ade saya sempat liat kena tarik dan dipegangin, terus ditendang, udahnya digiring masuk ke pos tempat mereka berjaga, udahnya ditahan tidak boleh kemana-mana selama satu jam lebih,” tukasnya.
Selanjutnya, Ade mengatakan, ketika itu Ia tak bisa melawan apalagi lari, bukannya mendapat informasi ataupun berita Ia malah mendapatkan pukulan, ancaman, penahanan, bahkan tindakan perampasan aset pribadi HP diperiksa, dipaksa menghapus file foto, rekaman, ataupun vidio, hingga sempat ingin dibawa pergi oleh orang-orang tersebut.
“Setelah Izul sempat kabur, saya disitu sudah pasrah saja, apapun yang terjadi selanjutnya. Saat saya ditahan itu, mereka meminta untuk hubungi Izul suruh kembali, atau kalau tidak saya mau diikat dan dibawa ke rumah pribadi salah satu mereka di situ. Total ada sekitar 5-6 orang mereka itu, tapi salah satu orang di situ mengaku bahwa mereka merupakan bagian dari pengawas proyek dari kontraktornya lah,” ujar dia.
“Izul berusaha mencari bala bantuan, saya langsung dijemput kawan-kawan jurnalis lain, dan sudah boleh pulang dengan selamat selanjutnya,” tukas Ade.
Atas tragedi ini, mereka melaporkan langsung ke pihak kepolisian setempat.
Aksi premanisme berupa pengeroyokan untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1617/VII/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung dan kini sedang ditangani tim penyidik.
Untuk diketahui, Proyek Maksimalisasi Gapura Administrasi dan Umum tersebut memiliki nilai pagu Rp2.458.600.000, dengan HPS Rp1.999.727.587,33, dikerjakan oleh CV Sama Cinta Konstruksi.
Kasus ini, menyita perhatian publik lantaran lokasi tragedi terjadi di tengah-tengah umum tempat terbuka yakni di dalam areal lingkungan Kampus UIN RIL yang patut selazimnya menjadi ruang aman bagi publik.
Media Sumberpintar, telah berusaha mengonfirmasi kepada Ketua Humas dan Kerjasama UIN RIL bernama Novrizal Fahmi mendapatkan respon, ia mengatakan Saya kurang paham mas, maaf sedang rapat, “jelasnya.
Belum mendapatkan respon dari rektor UIN RIL, meskipun whatssapp kondisi telah tercontreng dua.
Kini menjadi pertanyaan publik, ada apa Rektor UIN diam membisu terhadap tragedi yang terjadi di lingkungan sekitar, disana terdapat Satpam yang tidak bisa mengamankan justru terjadi keributan, apa fungsi Satpam sedangkan kepanjangan Satpam adalah Satuan Pengamanan yangseharusmya bisa menjaga kondusiftias dan Kamtibmas di tengah kampus yang notebenenya pelayanan publik dan saat jam kerja kejadian ini.
Proyek yang bersumber dari keuangan APBN, sedangkan Presiden RI pernah menyampaikan setiap rupiah yang dikumpulkan oleh Negara dan keluar untuk kepentingan rakyat tidak boleh sepeserpun dilakukan penyelewengan.
Ada apa proyek APBN tidak boleh dilakukan liputan, yang seharusnya penggunaan uang negara harus dijelaskan transparansi ke publik bukannya Pers dihalang-halangi, kini oknum pejabat rektorat UIN RIL menjadi sorotan, bagaimana proses lelangnya, sehingga kontraktor tersebut bisa mengerjakan.
Apakah adanya dugaan pengondisian proyek, yang seharusnnya pekerja proyek profesional bukan premanisme yang dipekerjakan?.
Kepolisian hingga Kejaksaan, BPK dan KPK RI diharapkan dapat usut tuntas atas kejadian ini yang telah persekusi dua Jurnalis, ketika meliput proyek tersebut.
Landasan Hukum Pemberantasan Premanisme
Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam upaya pemberantasan premanisme, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP menjadi dasar penindakan terhadap tindakan pidana yang umum dilakukan oleh pelaku premanisme, seperti penganiayaan, pemerasan, dan kekerasan.
Pasal 170 KUHP: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan saat konferensi Pers diruang kerjanya, Pers dilindungi oleh Undang-Undang terutama kerja-kerja Jurnalistik, kita serius dan komitmen menindak oknum yang terlibat menghalangi kerja-kerja Jurnalistik apalagi ada unsur Premanisme, “tegas KombesPol Herbin J.Sianipar.
Ditempat yang sama, ketika di ruang kerja Kapolresta Bandar Lampung saat konferensi Pers, Ketua Umum AWPI Hengki Ahmad Jajuli,” berharap kepada Kapolresta Bandar Lampung, dapat melakukan penindakan dengan tegas dan menjamin kebebasan Pers yang telah dilindungi Undang-Undang dalam kerja-kerja Jurnalistik, sehingga tidak dipersekusi oleh siapapun itu yang berkedok Premanisme, “harap Hengki.
UU No 40 tahun 1999 tentang Pers
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18
Ketentuan Pidana
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 4
(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran..
(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(*).








