Sumberpintar.com Setelah pemberitaan mengenai permintaan data dan klarifikasi tata kelola TK ABA Mulya Guna, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diterbitkan, Kepala TK ABA Mulya Guna, Amarina Dwi Purwanti atau yang akrab disapa Arin, memberikan respons terkait permintaan data yang sebelumnya disampaikan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Selatan (FMPP SS).
Sebelumnya, FMPP SS meminta sejumlah data dan klarifikasi awal terkait tata kelola kelembagaan, administrasi, serta pengelolaan dana operasional TK ABA Mulya Guna.
Permintaan tersebut ditegaskan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi.
FMPP SS belum menyimpulkan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dalam pengelolaan lembaga tersebut.
Dalam responnya, Arin menyampaikan bahwa pihak TK ABA Mulya Guna tidak dapat memberikan data yang diminta secara langsung karena menurutnya kewenangan atas data tersebut berada pada Dinas Pendidikan.
“Jika harus memberikan data kami tidak bisa karena bukan wewenang kami, itu haknya Dinas Pendidikan,” demikian salah satu bagian respons Arin melalui pesan yang diterima,Jum’at (18/09/2026).
Arin juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pihak yang membutuhkan data TK ABA Mulya Guna, menurutnya permintaan tersebut dapat disampaikan melalui instansi yang memiliki kewenangan, “jelasnya.
“Jika BPK ingin data TK kami, silakan BPK ke Dinas Pendidikan,” tulis Arin dalam pesannya.
Respon Muncul Setelah Pemberitaan
Respons tersebut disampaikan setelah sebelumnya pihak pengelola TK ABA Mulya Guna telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum berita awal diterbitkan.
Dalam proses konfirmasi, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp. Pesan tersebut telah dibaca, namun hingga batas waktu yang ditentukan untuk pemberitaan awal, redaksi belum memperoleh jawaban.
Setelah pemberitaan terbit, Kepala TK ABA Mulya Guna kemudian menyampaikan penjelasan mengenai persoalan kewenangan pemberian data.
Bagi FMPP SS, respons tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dicatat dalam proses pengumpulan bahan dan klarifikasi.
Namun, penjelasan mengenai kewenangan pemberian data belum menjawab seluruh substansi yang sebelumnya dimintakan klarifikasi.
Di antaranya mengenai struktur kelembagaan, dasar pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga pendukung atau keamanan, sumber pembiayaan, perencanaan anggaran, realisasi belanja, pembayaran honor, serta dokumen pertanggungjawaban.
FMPP SS Tetap Meminta Klarifikasi
Ketua FMPP SS, Tomi Ardiansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak sedang membuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan di TK ABA Mulya Guna.
Menurutnya, permintaan data diperlukan agar berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.
“Kami meminta data terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang berkembang di masyarakat langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Semua harus dilihat berdasarkan dokumen dan klarifikasi dari pihak sekolah,” ujarnya.
Dengan demikian, respon Kepala TK ABA Mulya Guna mengenai kewenangan pemberian data akan menjadi bagian dari catatan FMPP SS dalam proses klarifikasi berikutnya.
FMPP SS juga membuka kemungkinan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan mengenai mekanisme, kewenangan, serta prosedur permintaan dan pemberian data lembaga pendidikan.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar persoalan kewenangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pihak yang meminta informasi, pengelola lembaga pendidikan, dan instansi yang memiliki kewenangan administratif.
Menunggu Penjelasan dari Pihak Berwenang
FMPP SS menegaskan bahwa tidak adanya jawaban pada tahap awal maupun munculnya respons setelah pemberitaan tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran.
Setiap informasi yang berkembang tetap memerlukan proses verifikasi melalui dokumen, konfirmasi, dan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Demikian pula berbagai informasi mengenai dugaan persoalan administrasi, tata kelola, maupun pengelolaan keuangan yang menjadi perhatian masyarakat masih harus dibuktikan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, redaksi tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala TK ABA Mulya Guna, yayasan atau organisasi yang menaungi, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil permintaan data dan proses klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk apabila diperlukan kepada pimpinan Muhammadiyah pada tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kesimpulan atas ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menyampaikan perkembangan proses permintaan data, respons pihak pengelola, serta langkah klarifikasi yang masih berlangsung.







