Persoalan Peristiwa Bullying di SD Negeri 2 Way Dadi Baru Telah Berdamai diSaksikan Dinas Pendidikan dan Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame

SD52 Views

Sumberpintar.com Peristiwa terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Maulid Nabi yang diadakan oleh SD N 2 Way Dadi Baru di Masjid Baitul Jannah (tempat kegiatan di luar lingkungan sekolah) dan belum ada Laporan Polisi.

 

Korban MRP adalah kelas 1 SD Negeri 2 Way Dadi Baru dengan pelaku (J) yang merupakan kakak kelasnya di sekolah yang sama.

 

Kronologis singkat

Kejadian bermula pada saat korban mengejek pelaku dengan kata-kata yang kurang pas didengar oleh pelaku, kemudian pelaku memukul korban di bagian tangan dan ditendang pada bagian kaki.

 

Satu minggu kemudian korban izin untuk tidak masuk sekolah dikarenakan hendak berobat (urut).

 

Korban di bawa oleh keluarga untuk urut, kemudian diurut kembali di daerah Lampung Timur dan diketahui bahwa kaki korban mengalami patah dan terdapat memar di bagian kaki.

 

Pihak sekolah menyarankan, agar korban dilakukan tindakan medis (di bawa ke rumah sakit).

Dari hasil rongent yang dilakukan pihak RS. Urip Sumoharjo, Korban disarankan untuk mendapatkan tindakan medis (gips).

 

Langkah / upaya yang telah dilakukan

Senin, 28 September 2026 Siang pukul 14.25 Wib. di (Rumah orang tua Korban MRP), telah dilakukan pertemuan keluarga guna melakukan mediasi (perdamaian) kedua belah pihak keluarga.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh :

Pihak sekolah (Kepala Sekolah SD N 2 Way Dadi Baru An. Sumiyati, M.Pd), Ibu. Aisyiah Magdisiana, M.Pd. (Pembina dan Pengawas Disdikbud Kota B. Lampung), Bhabinkamtibmas kelurahan Way Dadi Baru Polsek Sukarame (Aipda. Ari Febriansyah, S.H.), kedua belah pihak keluarga dan Media.

 

Hasil yang dicapai

Pihak keluarga pelaku bullying meminta maaf atas kejadian tersebut dan menerangkan bahwa sebelumnya sudah pernah bersilaturahmi ke rumah korban terkait permasalahan tersebut.

 

Pihak keluarga Korban awalnya mengira bahwa keluarga pelaku tidak ada itikad baik, karena tidak kembali berkunjung / menjenguk Korban.

 

Pihak keluarga pelaku dan pihak sekolah bersedia/bertanggungjawab atas kejadian tersebut, dengan cara memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupish).

 

Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan hal tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pihak sekolah serta pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *