Korban Pembullyan Hingga Patah Kaki Belum ada Tanggung Jawab dari Pihak Sekolah dan Orang Tua Pelaku

SD24 Views

Sumberpintar.com Perundungan di Indonesia ini tidak hanya menjadi masalah disiplin sekolah, melainkan juga pelanggaran hukum yang diatur secara tegas untuk melindungi hak anak.

 

Menurut definisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Bullying mencakup tindakan berulang seperti penganiayaan fisik, verbal, atau psikis yang dilakukan oleh satu atau lebih individu terhadap korban yang lebih lemah, sering kali didasari motif dominasi atau diskriminasi.

 

Keponakan uti Ely telah terjadi korban pembullyan dari teman satu sekolahnya

 

Ia melaporkan kepada media sumberpintar Kejadian terjadi pada tanggal 26 Agustus 2026 pulang dari acara Maulid nabi di sekolah,”ujar Uti Ely Senin (28/09/2026).

 

Korban kelas 1 SD yang bersekolah di SD N 2 Way Dadi Baru bernama MRP anak dari pasangan A. Salahudin dan Rhodiyah dan yang membully (J) Kelas 5,”ucap tantenya MRP.

 

Iapun menjelaskan nama kepala sekolah Sumiyati, hingga kini pihak sekolah dan orangtua pelaku apatis terhadap persoalan ini, “jelas Uti Eti tantenya MRP.

 

Permintaan dari keluarga korban

 

Orang tua korban untuk perobatan kesulitan dikarenakan pekerjaannya hanya seorang buruh bangunan, sudah berhari hari ia tidak bisa mencari nafkah dikarenakan harus kontrol dan melihat kondisi anaknya yang tergeletak kedua kakinya patah dengan menggunakan pen belum bisa aktivitas, ” ucap Uti Eli

 

Pihak dari keluarga korban minta pertanggung jawaban dari pihak sekolah dan orang tua yang membully, karena posisi korban sedang tergeletak dengan kondisi kedua kakinya patah sedang pakai pen sudah satu bulan, “ungkap tantenya MRP.

 

Awak media sumberpintar telah berusaha klarifikasi persoalan ini dengan Kepala SD N 2 Way Dadi Baru, Sumiyati hanya menjawab Wa’alaikumussalam melalui whattsappnya.

 

KUHP, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP (yang telah berlaku sejak tahun 1918, dengan KUHP Baru mulai berlaku pada tahun 2026) seringkali menjadi penyebab utama perundungan fisik atau verbal yang mengakibatkan kerugian fisik atau psikologis. Perundungan dapat disebut sebagai perundungan atau pelecehan.

 

Pasal 80 UU (hukuman 3,5-15 tahun + denda Rp72 miliar untuk penganiayaan anak). KUHP Pasal 351: Penganiayaan ringan 2 tahun 8 bulan, berat bisa seumur hidup.

 

KUHP (Penganiayaan) Pasal 351 : Mengacu pada intimidasi fisik seperti pemukulan, tendangan, atau dorongan yang mengakibatkan luka ringan atau berat. (1) untuk kekerasan ringan (misalnya, memar, atau trauma sementara), dan (2) untuk berat (cedera permanen atau jiwa ancaman).

 

Menurut Sanksi, jangka waktu penjara paling lama adalah dua tahun delapan bulan atau denda (ayat 1); itu berlangsung hingga lima tahun (ayat 2).

 

KUHP Pasal 335 (Pencabulan): Perundungan dapat digolongkan sebagai jenis pelecehan jika melibatkan perilaku seksual atau yang menjurus ke arah seksual (misalnya, perilaku yang menjurus ke arah seksual). Sanksi: Dipenjara hingga sembilan tahun.

 

KUHP (Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik) Pasal 310-312: Sehubungan dengan perundungan secara verbal atau fisik, seperti transmisi, rumor, atau intimidasi yang menimpa korban (Pasal 310: pelanggaran lisan/tulis; Pasal 311: pencemaran nama baik; Pasal 312: fitnah). Sanksi: Pidana pidana sampai dengan sembilan bulan (Pasal 310) atau empat bulan (Pasal 312), ditambah denda.

 

KUHP (Penipuan) Pasal 378 : Jika bullying melibatkan manipulasi untuk mendapatkan restitusi (misalnya dengan membuat korban memberikan uang atau produk dengan mata). Sanksi: Hukuman pidana sampai dengan 4 tahun.

 

 

Sekolah harus ramah anak namun ini kemana kepala sekolahnya bentuk kemanusiaannya tidak ada. Kenapa ini bisa terjadi, Harus menjadi tanggung jawab bersama dari Pemkot Bandar Lampung, DPRD Bandar Lampung serta pelaku dapat memiliki kemanusiaan jangan apatis terhadap musibah yang diakibatkan pembullyan terjadi. (*)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *