Sumberpintar.com Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung segera turun tangan menyikapi pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar yang disebut mengalami patah pada kedua kakinya, “ujarnya Senin (28/09/2026).
Asroni menilai, apabila informasi tersebut benar, kasus ini sudah masuk kategori serius dan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai persoalan “kenakalan anak”.
“Ini anak SD. Kalau benar sampai mengalami patah kedua kaki dan harus menjalani perawatan, maka ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan saling meminta maaf. Harus ada penanganan yang serius, terukur, dan berpihak pada keselamatan serta pemulihan anak,” tegas Asroni.
Menurutnya, Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak boleh hanya menunggu laporan formal dari sekolah maupun keluarga. Dinas harus proaktif melakukan klarifikasi dan memastikan fakta di lapangan.
“Disdikbud harus turun. Periksa kronologinya, cek pengawasan sekolah, dengarkan keterangan guru, kepala sekolah, korban, orang tua, dan pihak lain yang mengetahui kejadian.
Jangan sampai publik mendapat kesan pemerintah baru bergerak setelah kasus menjadi ramai di media,” ujarnya.
Asroni juga mempertanyakan aspek pengawasan di lingkungan sekolah.
“Pertanyaannya sederhana: bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pada saat itu? Apakah sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan bullying? Ini yang harus dijawab secara terbuka dan objektif,” katanya.
Ia menegaskan, keselamatan peserta didik merupakan bagian fundamental dari tanggung jawab satuan pendidikan.
“Sekolah bukan hanya tempat anak belajar membaca, menulis dan berhitung. Sekolah harus menjadi ruang yang aman. Kalau ada kekerasan terhadap anak, maka sistem perlindungannya harus bekerja,” tegasnya.
Terkait pemberitaan mengenai belum adanya tanggung jawab dari pihak sekolah maupun orang tua anak yang diduga terlibat, Asroni meminta persoalan tersebut diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai kita mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Tetapi kalau setelah diverifikasi memang ditemukan adanya kelalaian atau tidak adanya respons yang memadai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Asroni juga meminta agar kepentingan korban tidak terabaikan dalam proses penyelesaian.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan anak korban mendapatkan pengobatan, pemulihan dan pendampingan. Jangan sampai keluarga korban menghadapi beban medis dan ekonomi sendirian,” pintanya.
Namun demikian, Asroni mengingatkan agar penanganan anak yang diduga sebagai pelaku juga tetap menggunakan pendekatan perlindungan anak.
“Kita tidak boleh menghakimi anak. Anak yang diduga melakukan juga harus mendapatkan pembinaan. Tetapi perlindungan anak bukan berarti membiarkan kekerasan. Kalau fakta dan bukti menunjukkan adanya tindakan perundungan, maka harus ada penanganan yang jelas dan pencegahan agar tidak terulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan mendorong, agar kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan bullying di sekolah.
“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru kita sibuk membuat evaluasi. Kita perlu memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme pencegahan, kanal pengaduan, prosedur penanganan dan pengawasan yang benar-benar berjalan,” kata Asroni.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus hadir bukan hanya ketika kasus sudah menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai pemerintah hadir setelah anak menjadi korban. Pemerintah harus hadir sebelum, ketika, dan setelah persoalan terjadi. Pencegahan harus diperkuat, respons harus cepat, dan pemulihan korban harus dipastikan,” pungkasnya.







