Sumberpintar.com Persoalan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung semakin kompleks dari masih banyaknya Kepala Sekolah yang merangkap jabatan hingga Plt dan mosi tidak percaya terhadap Kepala SD Negeri 2 Talang yang dilakukan guru.
Komisi IV DPRD Bandar telah memanggil guru, pengawas,Plt Kepala SD Negeri 2 Talang bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat polemik mosi tidak percaya Plt Kepala SD N 2 Talang yang berlarut-larut dan masih banyaknya tangkap jabatan Kepala sekolah hingga Plt yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, (27/10/2026) hingga berita ini diterbitkan Selasa 03 November 2026 belum adanya aksi nyata Wali Kota Bandar Lampung untuk merubah citra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang memiliki good government dan good governance.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut guru meminta penggantian Mosi Tidak Percaya Plt Kepala SD N 2 Talang dikarenakan sudah dua kali dilakukan mediasi oleh Disdikbud Bandar Lampung, namun tidak bisa diselesaikan, yang ada semakin runcing.
Persoalan tersebut sudah diberikan rekomendasi oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung kepada Wali Kota Bandar Lampung namun hingga kini tidak dan respon dan seakan terindikasi pembiaran.
Beberapa poin persoalan yang menyebabkan guru meminta pergantian Kepala Sekoalh SD N 2 Talang diantaranya : arogansi, transparansi keuangan dan tata kelola kepemimpinan.
Pemkot Bandar Lampung harus terbuka kepada publik. Apa alasan sebenarnya hingga saat ini belum melantik puluhan Kepala Sekolah definitif?.
Publik berhak tahu apakah ini memang karena masalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi syarat, atau justru ada kepentingan lain di luar koridor pendidikan,” ujar Gunawan Handoko, Selasa (03/11/2026) kepada media sumberpintar.
Akiba persoalan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari Gunawan Handoko selaku Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung. Menurut Gunawan, ketertutupan informasi mengenai alasan penundaan pelantikan untuk mendefinitifkan para kepala sekolah, ini justru memperkuat dugaan adanya maladministrasi, “tuturnya.
Jika kendalanya adalah kelangkaan Sumber Daya Manusia yang memiliki sertifikasi kepala sekolah atau guru penggerak, Pemerintah Kota Bandar Lampung seharusnya memaparkan data tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik, “pinta Gunawan Handoko
Sebaliknya, jika proses ini sengaja ditunda-tunda tanpa alasan teknis yang jelas, dikhawatirkan ada faktor non-teknis atau muatan politis birokrasi yang mengorbankan stabilitas sekolah.
Kasus mosi tidak percaya di SD Negeri 2 Talang terhadap Kepala Sekolah, menurutnya ini dampak nyata dari lemahnya pembenahan struktural, ” tegas Gunawan Handoko.
Jangan sampai tata kelola pendidikan kita tersandera oleh kepentingan tertentu yang akhirnya merugikan psikologis guru dan mengorbankan Kegiatan Belajar Mengajar siswa di sekolah.
Penegakan aturan dan transparansi adalah kunci, agar roda pemerintahan di Bandar Lampung berjalan bersih dan tidak memicu polemik yang terus berulang,” terang Gunawan Handoko.
Berlarut-larutnya polemik mosi tidak percaya di SD Negeri 2 Talang menjadi potret buruk tata kelola birokrasi pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat hingga kini dinilai abai, karena tetap mempertahankan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di instansi tersebut, meski telah menabrak batas waktu regulasi dan memicu gelombang protes dari dewan guru.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Pengamat Kebijakan Publik dari Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak memiliki dasar legalitas yang kuat untuk menunda pergantian pejabat di sekolah tersebut, “tegas Gunawan Handoko.








