Visum dan Rekonstruksi Berat Jenazah Tn. A Kecelakaan Babaranjang Instalasi Forensik RSUD Abdul Moeloek

Lampung56 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– – Kecelakaan maut di pelintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung yang menewaskan seorang pengendara motor, Sabtu (23/08/2025) pagi.

Korban bernama Tn.A (60) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Berikut kronologi yang dapat disampaikan, antara lain :

  1. Jenazah diantar Polresta Bandar Lampung dan keluarga tiba di Instalasi Forensik RSUDAM jam 8.30 pagi,
  2. Petugas Forensik memberikan edukasi kepada keluarga hingga Pk 09.00 pagi tentang pentingnya visum dan Surat Keterangan Kematian
  3. Keluarga menyetujui jenazah Tn.A untuk dilakukan Visum.
  4. Keluarga dan anggota Polresta menuju Kantor Polresta untuk mendapatkan surat permintaan visum.
  5. Pk. 12.00 wib surat Visum blm tiba di Forensik sedangkan keluarga minta segera visum dan rekonstruksi dilakukan serta dimandikan, dikafani.
  6.  dr. Aberta Carolina, Sp.FM ( dokter Forensik ) sedang melakukan tindakan visum hidup s/d Pk 12.05
  7. Pk.12.06 s/d 14.00 wib,dr. Aberta Carolina, Sp.FM bersama Tim Forensik melakukan tindakan Visum dan Rekonstruksi berat ( jenazah tubuh terpisah ).
  8. Pk.14.40 s/d 15.00 , jenazah dikafani dan segera dibawa pulang oleh petugas Ambulance.

Berdasarkan Ketentuan Instruksi KAPOLRI Nomor 20 tahun 1975 bahwa Visum harus ada permintaan tertulis dari pihak kepolisian, sedangkan lambatnya proses tindakan bukan karena masalah pembayaran tetapi surat permintaan visum jenazah tertulis dari kepolisian sedang berproses selesai .

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP jenazah tersebut statusnya adalah barang bukti milik kepolisian.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, Luka atau kematian.

Proses administrasi ( Pembiayaan sudah sesuai Tarif Pergub ) terakumulasi dimulai dari tarif tindakan Visum, Tarif Rekonstruksi berat dan Perawatan Jenazah. Tindakan Visum dan Rekonstruksi berat Jenazah Tn.A sepenuhnya berjalan lancar atas persetujuan keluarga, “tutup dr. Yusmaidi sebagai plt.wakil direktur keperawatan dan eplyananan penunjang medis RSUDAM. (Faris).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *