Pelaku Kasus Pencurian Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda

Polres21 Views

LampungSelatan, Sumberpintar.com–Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan terus menindaklanjuti kasus pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas. Hasil pengembangan terbaru mengungkap satu TKP baru di wilayah Kalianda serta mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Pelaku diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar tower, kemudian memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalianda.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus serupa di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan memperoleh informasi baru mengenai pelaku lain yang beraksi di Kalianda.

Pada Rabu (05/11/2025) sore, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., Kamis (6/11/2025).

Polisi turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus-kasus pencurian tower di wilayah Lampung Selatan. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi dan jaringan listrik.

“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan di area publik,” pungkas Iptu Sulyadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *