Wakil Bupati OKI Akui Rumah Dinas Dipakai Latihan PSHT, LSM Soroti Aspek Hukum Pemanfaatan Aset Daerah

Palembang34 Views

Sumberpintar.com Polemik penggunaan rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai lokasi latihan rutin Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak baru. Jika sebelumnya informasi tersebut hanya beredar di tengah masyarakat, kini Wakil Bupati OKI, Supriyanto, membenarkan bahwa kegiatan latihan PSHT memang berlangsung di halaman rumah dinas yang ditempatinya.

 

Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Menurut Supriyanto, kegiatan tersebut bertujuan membina generasi muda agar memiliki kedisiplinan dan terhindar dari aktivitas negatif.

 

“Kegiatannya untuk membimbing anak-anak agar lebih positif. Agar mereka tahu tata tertib, disiplin, dan mengantisipasi kegiatan negatif di luar,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan rumah dinas tidak hanya dimanfaatkan oleh PSHT, melainkan terbuka bagi masyarakat dan berbagai organisasi.

 

“Pada dasarnya ini bukan hanya untuk PSHT saja. Siapa pun masyarakat boleh datang. Kita juga tidak antipati dengan organisasi lain. Sering juga kawan-kawan dari perguruan lain, masyarakat, dan tokoh berkumpul di sini. Cuma memang kebetulan yang di selebaran kemarin itu dari PSHT,” katanya.

 

Bahkan, Supriyanto mempersilakan awak media datang langsung ke rumah dinas untuk melihat aktivitas tersebut.

 

“Silakan ngopi di rumah dinas biar tahu. Syukur-syukur sekalian melihat anak-anak latihan. Kegiatannya kan tidak ada yang meresahkan,” ujarnya.

 

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab aspek hukum administrasi terkait pemanfaatan rumah dinas sebagai aset milik pemerintah daerah.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Sumsel, Welly Tegalega, mengatakan persoalan yang dipersoalkan bukanlah kegiatan pencak silatnya, melainkan penggunaan rumah dinas yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, kepatutan, serta penggunaan sesuai fungsi kedinasan.

 

“Rumah dinas pada dasarnya disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan, bukan menjadi pusat kegiatan berkala organisasi kemasyarakatan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

 

Welly menilai penjelasan Wakil Bupati lebih menitikberatkan pada tujuan sosial kegiatan, namun belum menjelaskan dasar hukum administrasi yang menjadi inti persoalan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi apakah penggunaan rumah dinas sebagai lokasi latihan rutin memiliki dasar hukum, izin tertulis, atau kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten OKI. Yang disampaikan sejauh ini adalah adanya izin secara lisan dari Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.

 

Menurut Welly, pernyataan bahwa rumah dinas terbuka bagi siapa pun juga belum menjawab mekanisme penggunaan fasilitas negara.

 

“Apabila rumah dinas memang dapat dipakai seluruh organisasi, publik berhak mengetahui apakah terdapat aturan yang mengatur tata cara, persyaratan, maupun perlakuan yang sama bagi seluruh organisasi kemasyarakatan,” katanya.

 

Ia juga menilai pernyataan Wakil Bupati bahwa rumah dinas tidak boleh sepi bukan merupakan jawaban atas substansi persoalan.

 

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan, ukuran benar atau tidaknya pemanfaatan aset negara ditentukan oleh kesesuaian penggunaan dengan fungsi aset serta ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan oleh ramai atau sepinya aktivitas di rumah dinas.

 

Selain itu, Welly menyoroti potensi penggunaan fasilitas yang dibiayai APBD, seperti penerangan, kebersihan, pemeliharaan halaman, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam kegiatan latihan rutin.

 

Ia mempertanyakan apakah terdapat mekanisme administrasi yang mengatur penggunaan fasilitas tersebut di luar kepentingan kedinasan.

 

Welly juga mengingatkan bahwa apabila rumah dinas digunakan secara rutin oleh satu organisasi, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar pemberian akses tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

 

“Organisasi kemasyarakatan atau perguruan pencak silat lain dapat mempertanyakan kesempatan yang sama untuk memanfaatkan aset milik pemerintah,” tandasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *