Oleh Junaidi Ismail, S.H.
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali memunculkan perdebatan. Alasannya cukup beragam, mulai dari penghematan anggaran, menekan biaya politik hingga mengurangi konflik di tengah masyarakat. Namun, ada satu hal mendasar yang harus menjadi perhatian yakni jangan sampai efisiensi mengorbankan hak politik rakyat.
Pilkada langsung memang tidak lepas dari persoalan. Politik uang, biaya kampanye yang tinggi, polarisasi dan konflik antarmasyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Tetapi, apakah memindahkan pemilihan ke DPRD otomatis menghilangkan persoalan tersebut? Belum tentu. Politik uang justru berpotensi berpindah ke ruang yang lebih terbatas dan sulit diawasi masyarakat.
Di sisi lain, pemilihan melalui DPRD berisiko mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
Karena itu, setiap perubahan mekanisme harus mempertimbangkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga keterbukaan, akuntabilitas dan perlindungan hak konstitusional rakyat.
Apapun keputusan pihak berwenang, seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta wajib mendapatkan keadilan, kesejahteraan, kemudahan serta kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih.
Jika Pilkada langsung dipertahankan, pembenahan biaya politik dan pengawasan harus diperkuat. Jika mekanisme DPRD yang dipilih, transparansi dan pertanggungjawaban wakil rakyat harus dijamin. Jangan sampai perubahan aturan hanya menguntungkan segelintir elite, sementara rakyat kehilangan ruang untuk menyampaikan kehendaknya.
Demokrasi bukan hanya soal berapa besar anggaran yang dihemat, melainkan seberapa bermakna suara rakyat dihargai.
Demi kehormatan dan kewibawaan negara, sudah sepatutnya setiap keputusan politik menempatkan keadilan, kesejahteraan dan hak seluruh rakyat sebagai kepentingan utama. (*)







