Tinjauan Berbagai Aspek Perlunya Peralihan Status Dosen PPPK Menjadi Status Dosen Aparatur Sipil Negara

Opini55 Views

Oleh

Dr.A.Hadian Pratama Hamzah., S.IP., M.I.L.

Ketua Aliansi Dosen PPPK Indonesia

 

1. Alasan Filosofis:

a. Falsafah pendidikan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan negara salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Pendidikan sebagai profesi pengabdian jangka panjang, profesi dosen adalah pangilan moral dan tanggung jawab intelektual dalam pengembangan peradaban bangsa. Oleh karena itu, dosen tidak sekedar pelaksana teknis tetapi pengembang ilmu dan budaya akademik jangka panjang. Status kontrak PPPK menciptakan ketidakpastian dan mengaburkan nilai-nilai pengabdian jangka panjang tersebut.

 

2. Alasan Ilmiah dan Akademik

a. Tridharma perguruan tinggi bersifat berkesinambungan. *Dosen memikul beban kerja Tridharma* yaitu Pendidikan (tidak bisa dibatasi waktu kontrak karena proses pembimbingan mahasiswa bersifat berkelanjutan), Penelitian (membutuhkan proses jangka panjang mulai dari proposal, pelaksanaan, publikasi, hingga hilirisasi), dan Pengabdian kepada Masyarakat (berhubungan dengan rekognisi institusi dan komunitas, status kontrak tidak menjamin keberlanjutan dalam mengemban tanggung jawabn ilmiah ini).

b. Kebutuhan pada pengembangan karir dan kompetensi. Dosen harus memiliki akses pada jabatan fungsional akademik (*Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar*), sertifikasi dosen, dan studi lanjut (S3, postdoctoral, visiting professor). Dosen PPPK dibatasi hak-haknya pada hal di atas karena berstatus kotrak sehingga tidak memadai secara administrasi maupun kebijakan.

 

3. Alasan Hukum (Dasar Yuridis)

a. UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 45 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan.”

Pasal 46 ayat (2): “Dosen berstatus sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik”.

 

Keterangan: Untuk menjamin kualitas dosen sebagai tenaga profesional, dibutuhkan jaminan status kepegawaian yang stabil, yang saat ini tidak dimiliki oleh dosen PPPK.

b. UU ASN No. 20 tahun 2023 pengganti UU No.5 tahun 2014

c. PP No. 11 tahun 2017 jo. PP No.17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan proses pengembangan karir dan jabatan fungsional dosen. Dosen sebagai PNS dapat naik jabatan fungsional, mengikuti diklat, dan program pengembangan berkelanjutan. Sementara PPPK tidak secara eksplisit diakomodasi dalam skema pengembangan karir jangka panjang sebagaimana PNS.

d. PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan bahwa PPPK tidak memperoleh pensiun dan terikat masa perjanjian kerja (jangka waktu tertentu). Hal ini mengartikan bahwa tidak ada jaminan yang berkesinambungan peran dosen dalam jangka panjang dan dosen PPPK tidak bisa mengembangkan karir akademik hingga guru besar secara logis dan administratif.

 

4. Alasan Kebijakan dan Praktik Lapangan

a. Fakta empiris: Dosen PPPK dilarang memperoleh sertifikasi dosen, izin studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, akses hibah penelitian, dan beasiswa. Selain itu kampus kesulitan mengelola dosen PPPK dalam sistem kepegawaian karena tidak sinkron dengan peraturan Kemendikti saintek dan BKN.

b. Dampak negatif terhadap kualitas perguruan tinggi: Ketidakpastian status dosen PPPK menyebabkan turunnya motivasi dan loyalitas. Ketimpangan antara dosen PNS dan dosen PPPK menyebabkan ketidakadilan structural dalam satuan kerja. Institusi pun tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena ketidakpastian masa kerja PPPK.

 

Kesimpulan

Secara filosofis, ilmiah, dan hukum, status PPPK tidak cocok untuk profesi dosen yang menuntut:

  • Pengabdian jangka panjang;
  •  Keberlanjutan akademik;
  • Kestabilan hukum dan administratif.

 

Rekomendasi: Pemerintah perlu mengalihkan status dosen PPPK menjadi ASN sebagai bentuk keadilan profesional dan penguatan kualitas Pendidikan  Tinggi Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *