BandarLampung, Sumberpintar.com Persoalan Pemkot Bandar Lampung dibalut dengan wisata rohani untuk pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga tragedi meninggal dunia Kepala SD N 1 Sumber Rejo saat wisata rohani akhirnya DPRD gelar hearing bersama komisi 1, komisi IV, Dinas Pendidikan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (20/01/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana menceritakan prosesi keberangkatan wisata rohani ini merupakan apresiasi dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat HUT PGRI di Gedung Semergou.
Jalan-jalan dibalut dengan wisata rohani pelaksanaan Kamis-Minggu (15-18 Januari 2026) dilepas sekira pukul 14.00 Wib., kemudian para pengurus merasakan bahagia dan euforia.
Almarhum ibu Erdaningsih saat berangkat diantar oleh keluarganya dengan penuh ceria tanpa terlihat ada sakit yang dilepas keberangkatannya bersama pengurus PGRI lain di Masjid Airan Raya, “ungkap Eka.
Setiba dikapal ibu Erdaningsih dikarenakan diduga memiliki riwayat penyakit jantung dengan menggunakan bis 4 bersama rombongan lainnya.
Ibu Erdaningsih posisi duduk, tiba-tiba terjatuh lunglai dan dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda menghembuskan nafas terakhir, ” tambah Eka.
Iapun menjelaskan keberangkatan ini bertujuan untuk peningkatan iman dan taqwa kepada guru TK, SD, SMP dan SMA yang tergabung PGRI sebanyak 468 orang dengan 10 bis dan tidak saat jam sekolah.
Menjadi bertolak belakang pernyataan asisten 2 telah diduga lakukan pembohongan publik, penyesatan dan Plt. Kadisdik Kota Bandar Lampung melaksanakan jalan-jalan wisata rohani, tidak jam sekolah.
Hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 masih sekolah jelas dikarenakan awak media menelusuri terhadap Kepala SD N 2 Way Dadi Baru Sukarame, Ibu Sumiyati tersebut, menjelaskan bahwa siswa-siswi saat itu masih mengadakan KBM. Iapun sedang berada disekolah, meskipun kondisi sekolahnya sedang banjir dan akan kedatangan pengawas segera ia tidak ikut rombongan wisata rohani ke luar Lampung, ” Ungkap Sumiyati selaku Kepala SD N 2 Way Dadi Baru Sukarame.
Saat media sumberpintar menanyakan SMA mana saja yang berangkat, Eka Afriana Kepala Dinas Pendidikan, tampak kebingungan dikarenakan PGRI Bandar Lampung pun menaungi SMA, “tandasnya.
SMA adalah ranahnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sehingga diduga adanya tumpang tindih wewenang jabatan, yang seharusnya Dinas Pendidikan Bandar Lampung fokus untuk TK hingga SMP saja.
Thomas Amiriko 15 Januari 2026 menjelaskan terkait surat edaran Gubernur Lampung untuk SMA/SMK belum dicabut jalan-jalan keluar wilayah Provinsi Lampung mengingat efisiensi dan untuk TK-SMP itu wilayahnya Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, silakan hubungi Kadisdiknya, “tegas Thomas selaku Kadisdik Pendidikan Provinsi Lampung.
Edison Hajar selaku anggota DPRD Komisi 1 Bandar Lampung memberikan interupsi dan pertanyaan kepada travel tersebut bagaimana proses pemberangakatan dan apakah ada aturan hukum ASN dibolehkan menggunakan anggaran kesejahteraan rakyat?.
Ditambahkan pula pertanyaan dari Dewi Mayang Suri Djausal anggota Komisi IV menambahkan persoalannya keberangkatan ini apakah dicover asuransi atau tidak kemudian saat keberangkatan apakah ada pemeriksaan kesehatan baik dari Dinas Pendidikan dan Bagian kesejahteraan rakyat terhadap peserta yang akan berangkat.
Diduga menjadi kesalahan dan pelanggaran untuk menjadi evaluasi bersama penggunaan anggaran kesejahteraan rakyat dengan ranah komisi I, hingga lantaran wisata rohani meninggal dunia tanpa ada prosedur yang benar, agar tidak terulang kembali terjadi tragedi, hingga menimbulkan korban jiwa.
Dinas Pendidikan merupakan ranah komisi IV persoalan guru yang sudah jelas masih dilarang dan diduga menyalahi kebijakan surat edaran Gubernur Lampung, tidak boleh kunjungan keluar wilayah Provinsi Lampung.
Romi Husin pun membenarkan kesejahteraan rakyat sebelumnya tidak ada komunikasi bersama dengan komisi I menggunakan anggaran tahun 2025 atau 2026 ini harus menjadi bahan lanjutan koreksi bersama dihearing selanjutnya dikomisi 1 bersama Kesra,”ujar Romi Husin selaku anggota DPRD Komisi 1 Bandar Lampung.
Dugaan penyalahgunaan penunjukan travel dalam kegiatan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta pihak travel.
Menjadi sorotan publik proses penunjukan melalui e katalog membutuhkan waktu satu minggu dari tanggal 9 dan tanggal 16 Januari travel tersebut telah memberangkatkan pengurus PGRI, kemudian meninggalnya salah satu tenaga pendidik dalam kegiatan tersebut tanpa ada asuransi dan tanpa ada pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.
“Kami asuransi jiwa tidak menyediakan, serta tidak melakukan pemeriksaan kesehstan sebelum keberangkatan dan saat perjalanan didampingi dokter disediakan obat-obatan, ” ujar Reza saat diwawancarai usai hearing.
Dari wawancara bersama Joni Asman selaku Kabag Kesra, anggaran wisata rohani tahun 2026 mencapai Rp5 Miliar, yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Hingga saat ini, anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp1,3 miliard diperuntukan terhadap satu travel.
Kegiatan awal ini baru memberangkatkan 468 orang. Penunjukan travel dilakukan sesuai mekanisme, seperti melalui e-katalog,” tandasnya.
Keberangkatan 468 peserta tersebut, nilai anggaran yang digunakan berada di kisaran Rp643 juta.
Ditengah berlangsungnya hearing Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana tidak mengikuti sampai selesai dengan alasan ada kegiatan lain dan dibolehkan oleh Ketua Komisi IV untuk meninggalkan ruangan.
Besarnya alokasi dana ini justru memicu kritik tajam dari publik dan anggota dewan, terutama terkait minimnya perlindungan asuransi keselamatan peserta, pemeriksaan kesehatan dan wisata rohani masih jam sekolah dihari Sabtu 17 Januari 2026,bukan saat liburan sekolah.
Di tengah anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, ketiadaan asuransi jiwa dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam perencanaan dan penunjukan penyedia jasa perjalanan.
Kasus meninggalnya seorang tenaga pendidik pun memperluas sorotan publik. Tidak hanya tertuju pada pihak travel, tetapi juga kepada Kesra sebagai penanggung jawab program, Dinas Pendidikan penerima manfaat serta pemerintah daerah sebagai pemilik kebijakan dan pengelola anggaran diduga kurang cermat ditengah efisiensi, dikarenakan masih banyak program prioritas pendidikan yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat seperti perhatian sekolah yang banjir dan insentif untuk tenaga pendidik, bukan jalan-jalan wisata rohani yang tidak ada output terhadap sekolah, hanya terkesan mengambur-amburkan uang saja.
DPRD Kota Bandar Lampung, menegaskan akan mendalami proses penunjukan travel dan mekanisme pengawasan kegiatan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.







