Wali Kota Bandar Lampung Cawe-Cawe Soal Dugaan Ilegal Yayasan SMA Siger Jadi Sorotan Paman Acong Minta Audit Dan APH Tindak Tegas 

Nasional161 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com Setelah Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H. melakukan konferensi pers persoalan pelanggaran YP SMA Siger Prakarsa Bunda di ruang kerjanya, Selasa (03/02/2026) terungkap dugaan YP SMAS Siger Prakarsa Bunda melakukan pelanggaran.

 

Thomas Amirico mengatakan bahwa saat verifikasi faktual YP SMA Siger ini masih menyalahi aturan Kemendikbud RI No 36 Tahun 2014.

 

Ada tiga poin pelanggaran, yaitu persoalan aset Yayasan seharusnya sudah milik badan penyelenggara yayasan bukan menggunakan fasilitas negara, jam belajar yang hanya empat jam serta status siswa yang belum terdaftar di Dapodik, sehingga belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

 

Paman Acong sebagai pemerhati kebijakan publik menyoroti persoalan YP Siger Prakarsa Bunda Bandar Lampung ini merupakan Yayasan seharusnya murni milik pribadi sehingga Wali Kota Bandar Lampung tidak mestinya cawe-cawe bahkan dalam kepengurusannya pembina Yayasan Pendidikan berstatus ASN memiliki rangkap jabatan Asisten 2 Kota Bandar Lampung dan Plt. Kadisdikbud Eka Afriana, S.Pd.

 

Bahkan kita tahu di beberapa media melalui konferensi pers Yayasan Pendidikan Siger meskipun ilegal karena telah ditolak Ijin Operasionalnya oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung sudah diberikan kucuran dana oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk kembarannya Eka Afriana sebagai pembina Yayasan Siger memperoleh Rp 350 Juta, lebih anehnya lagi DPRD Kota Bandar Lampung tidak menyetujui pos anggaran itu tetapi koq bisa digunakan? Artinya Bunda Eva ini tetap tabrak tubruk tanpa liat spion lagi ni sebelum bempernya roboh, “ujar Paman Acong, Kamis (05/02/2026) melalui whattsappnya kepada media sumberpintar.

 

Paman Acong menambahkan, sebaiknya Bunda Eva menyudahi konflik ini jangan main tabrak aturan terus dong dan taat aturan, karena niat baik saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan cara yang baik dengan melabrak aturan yang seharusnya pejabat publik memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk menaati aturan bukan justru melanggar aturan tetap dianggap tidak baik hasilnya, ” tandas Paman Acong.

 

Jadi pertanyaan publik, Apakah seorang Wali Kota Bandar Lampung bunda Hj Eva Dwiana tersebut kebal hukum, karena diduga sudah memberikan hibah vertikal untuk pembangunan gedung Kejati Lampung dengan angka fantastis, sehingga dibolehkan tabrak aturan dan menggunakan uang negara semaunya tanpa aturan yang jelas, ini adalah lembaga negara jabatan wali kota bukan jabatan yayasan ataupun perusahaan yang harus ada koordinasi bersama DPRD dan instansi terkait,” tegas Paman Acong.

 

Bagaimana ketika orang umum tidak punya jabatan, pangkat dan masyarakat jelata yang buat yayasan sudah barang tentu punya izin saja sulit, untuk mendapatkan bantuan dana untuk sekolah, ini justru YP SMA Siger Prakarsa Bunda Bandar Lampung masih belum ada IJOP dengan mudah dapat anggaran negara atas persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, yang diduga karena Pembinanya adalah Asisten 2 dan sekaligus Plt. Kadisdikbud merupakan kembarannya.

 

Patut di audit YP SMA Siger Prakarsa Bunda kalau anggaran itu dikeluarkan bukan untuk porsi kepentingan kota Bandar Lampung, ” tambah Paman Acong (sapaan akrabnya).

 

Anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pos pendidikan di utamakan bukan untuk yayasan ilegal yang sudah barang tentu belum memiliki izin operasional karena yayasan swasta identik milik pribadi, sebenarnya ini fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung kecolongan atau diduga main mata berjamaah untuk mainkan anggaran tersebut.

 

Ketika ada anggaran yang di gelontorkan untuk yayasan tidak tepat apalagi itu tidak berizin patut di pertanyakan.

 

Apakah ini sekolah milik Pribadi atau milik Pemkot Bandar Lampung atau yayasan yang berkedok pemerintah untuk mengelabui masyarakat dengan kendali wali kota Bandar Lampung, namun jelas sudah dan sedikit terang benderang izinnya yayasan pendidikan SMA Siger yang ilegal tidak memiliki modal dengan memanfaatkan jabatan setelah Dosdikbud Lampung mengungkap YP Siger tidak direkomendasikan izin operasional????.

 

Ini sangat jelas dalam hukum penyalahgunaan wewenang jabatan Wali Kota Bandar Lampung diduga untuk kepentingan Yayasan kerabatnya menyalahi aturan KUHP dan KUHAP Penyalahgunaan wewenang jabatan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada awal 2026 diatur dalam bab mengenai Tindak Pidana Jabatan (khususnya Pasal 531-541). KUHP Baru menekankan pada perbuatan melawan hukum dalam kapasitas resmi yang merugikan kepentingan umum atau menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

 

Tindak Pidana Jabatan (Pasal 531-541): Mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

 

Persoalan  YP SMA Siger Prakarsa Bunda bukan delik aduan absolute sehingga APH sebaiknya dapat lakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dengan menggunakan jabatan walikota yang telah menggelontorkan uang ke yayasan pendidikan SMA siger Prakarsa Bunda diduga ilegal dengan melakukan pelanggaran belum diterbitkan ijin oeprasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung,sehingga jelas statusnya, dan publik menanti itu, “tutup Paman Acong melalui whattsappnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *